Trotoar.id,Makassar – Guna mengembalikan marwah Peraturan Daerah (Perda) terkait aktifitas Penjualan, Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Makassar.
Dinas Perdagangan Kota Makassar tak main-main dan akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk cafe Publiq Wine and Cafe yang terletak dijalan Arifrate Makassar.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir dalam rapat dengar pendapat bersama para pelaku usaha dan anggota Komisi A DPRD Makassar.
“Apapun itu jenis usahanya jika aktifitasnya bertentangan dengan Perda yang berlaku, seperti Publiq mohon maaf kami akan tindaki, dan kami besok akan mengirim surat rekomendasi ke satpol PP,”tegas Muh Yasir saat menghadiri RDP di DPRD Kota Makassar, Kamis (20/2/2020).
Disamping itu, Opu juga menghimbau kepada para pelaku usaha untuk lebih dulu berkoordinasi ke pihak terkait guna membangun usaha di Kota Makassar, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Kami imbau juga, jika ada pengusaha baru yang ingin menjalankan bisnisnya, terkait minol, tolong, koordinasi dulu, liat dulu dimana bisa dimana tidak, biar nanti tidak jadi masalah,”pungkasnya.




Komentar