TROTOAR.ID, MAKASSAR — Upaya tiga sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu untuk mengedarkan barang haram tersebut, harus terhenti, setelah tim ubur-ubur satresnakoba Polrestabes Makassar mengamankan ketiganya.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda, masing-masing Fandi ditangkap di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Mursalim di kediaman di Jalan Bumi Karsa, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar serta Sulwan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan sementara dua dari tiga pelaku merupakan kurir dan bandar yang membeli barang haram tersebut untuk diedarkan.
“Dari hasil penyelidikan sementara dua merupakan bandar yang merangkap sebagai kurir, yang akan mengedarkan barang haram tersebut di Kendari Sultra,” jelasnya kepada wartawan di Makassar Rabu 4 Maret 2020.
Tiga tersangka yang diamankan polisi bernama Muhammad Fandi (33 tahun), Mursalim alias Salim (45 tahun) dan Sulwan Edison (29 tahun).
Hingga dikatakan jika pihak kepoisian saat ini masih mengembagkan kasus tersebut, untuk mencari tahu jaringan dari bandar yang diamankan tersebut, dan dari tangan ketiga pelu polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,8 kg
“Dari tangan pelaku kita amankan sabu-sabu seberat 1,8 kg, dan kita akan mengembangkan kasus ini,” Pugkasnya




Komentar