Categories: NasionalNews

MA Batalkan Pasal Kenaikan Iuran BPJS

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Agung (MA) menilai pasal 34 ayat 1 dan 2 pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS 

Mahkamah menilai pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga mencabut dan membatalkan  penerapan pasal tersebut 

Keputusan Mahkamah Agung tersebut ditetapkan dalam sidang putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip detikcom senin 9 Maret 2020

Duduk sebagai ketua majelis pada sidang Judicial yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu pasal yang di terapkan dalam Perpres juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

Mahkamah juga menegaskan pasal yang di batalkan 34 yang berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Sehingga Dengan di batalkan ya pasal tersebut maka iuran BPJS kembali pada penetaoan iuran awal yang memiliki ketentuan sebaiknya berikut 

Kelas I Iuran sebesar Rp 80 Ribu 

Kelas II Iuran Sebesar Rp 51 Ribu 

Kelas III Iuran Sebsar Rp 25.500

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

50 menit ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

54 menit ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

1 jam ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

1 jam ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

1 jam ago

SPMB 2026 Diluncurkan, Pendaftaran SD–SMP di Makassar Kini Terintegrasi Aplikasi LONTARA+

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru…

1 jam ago

This website uses cookies.