TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mahkamah Agung (MA) menilai pasal 34 ayat 1 dan 2 pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS
Mahkamah menilai pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga mencabut dan membatalkan penerapan pasal tersebut
Keputusan Mahkamah Agung tersebut ditetapkan dalam sidang putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga :
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip detikcom senin 9 Maret 2020
Duduk sebagai ketua majelis pada sidang Judicial yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu pasal yang di terapkan dalam Perpres juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.
Mahkamah juga menegaskan pasal yang di batalkan 34 yang berbunyi:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Sehingga Dengan di batalkan ya pasal tersebut maka iuran BPJS kembali pada penetaoan iuran awal yang memiliki ketentuan sebaiknya berikut
Kelas I Iuran sebesar Rp 80 Ribu
Kelas II Iuran Sebesar Rp 51 Ribu
Kelas III Iuran Sebsar Rp 25.500




Komentar