Trotoar.id,Makassar – Berbagai hal telah dipertimbangkan melihat status darurat bencana penyebaran wabah virus corona (covid-19) di Kota Makassar.
Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) meminta Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengeluarkan surat edaran perpanjang masa penutupannya.
Sebagaimana surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemkot Makassar Nomor 2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020.
Baca Juga :
“Dalam surat edaran itu, masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi virus Corona, yaitu hanya sampai pada tanggal 5 April 2020, namun kami minta diperpanjang hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H, ”ungkap Zulkarnaen Ali Naru, Rabu (01/04/2020).
Tak hanya itu, Zul juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha atau pengusaha yang tergabung dalam keanggotaannya agar menyelesaikan perhitungan gaji pekerja atau karyawannya sebelum memasuki bulan suci Ramadhan, yaitu minimal tiga hari sebelum penetapan awal Ramadhan.
“Kami juga mengharapkan kerja sama semua pelaku usaha atau pengusaha
hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja dan karyawannya, terutama bagi mereka yang akan mudik ramadhan,” bebernya.
Terkait kebijakan Pemkot Makassar terhadap kepentingan para pengusaha dan karyawan, kata Zul, akan dibicarakan kemudian dalam waktu dekat, baik itu terkait dispensasi pajak maupun hal lain yang telah menjadi komitment Pemkot Makassar.(*)



Komentar