Site icon Trotoar.id

Andi Rio: Pemberian Asimilasi Harus Adil, Jangan Samakan Kasus Besar dan Kecil

Trotoar.id

Andi Rio Idris Padjalangi Anggota Komisi III DPR RI

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menekankan kepada pemerintah khususnya kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk memperketat pemberian asimilasi atau bebas bersyarat kepada warga binaan LApas, Rutan, dan Bapas anak karena wabah virus corona. 

Khususnya melihat kriteria kasus hukum yang dipertanggungjawabkan napi, sehingga sisi keadilan benar-benar dapat ditegakkan, meskipun pemerintah beralasan karena masalah pandemi virus corona.

“Saya melihat langkah pemerintah sudah tepat dan saya jempol sikap pemerintah, namun pemberian asimilasi harus melihat dari kriteria kasus, jangan disamakan kasus besar dengan yang kecil,” Tegasnya 

Sehingga pemerintah dalam memberikan asimilasi kepada warga binaan Lapas, Rutan dan Bapas anak, tidak cuma melihat masa hukuman saja, namun kriteria kasus yang mereka pertanggungjawabkan, jangan asal memberi begitu saja.

Meskipun dikatakan kebijakan pemerintah yang diambil karena sisi kemanusiaan, itu dikatakannya sudah tepat, akan tetapi sisi keadilan juga yang harus juga menjadi hal yang diutamakan oleh pemerintah.

“Jangan kasus pengguna narkoba dengan bandar kelas kakap, atau kasus perkelahian dan pembunuhan mau disamakan, untung banyak tu mereka yang kasus besar jika mau disamakan,” Ungkapnya

Olehnya itu dirinya berharap agar kebijakan pemerintah memberikan asimilasi kepada warga binaan, benar-benar  dilakukan dengan cara selektif, bukan asal capai masa hukuman dua pertiga dapat asimilasi, apalagi mereka yang dapat karena adanya kongkalikong. 

“Jelas kami tidak sependapat jika pemberian asimilasi dilakukan karena kongkalikong, dan kami akan mengawasi kebijakan pemerintah tersebut, kami tidak ingin ada permainan dibalik pemberian asimilasi,” Tegasnya 

Hal itu pun juga dikatakan berlaku untuk kasus korupsi, sehingga pemerintah dapat memisahkan kasus mereka, meskipun sama-sama korupsi, namun harus dibedakan kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan mereka. 

“Jangan dong disamakan, yang telah korupsi ratusan miliar mau disamakan dengan ratusan juta, itu tidak adil, itulah yang tadi saya tegaskan pemerintah harus selektif melihat kasus hukum yang berhak mendapat asimilasi, jangan cma dua pertiga saja jadi alsan,”Pungkasnya (Upi)

Exit mobile version