Andi Rio: Pemberian Asimilasi Harus Adil, Jangan Samakan Kasus Besar dan Kecil

Suriadi
Suriadi

Jumat, 03 April 2020 02:44

Andi Rio Idris Padjalangi Anggota Komisi III DPR RI
Andi Rio Idris Padjalangi Anggota Komisi III DPR RI

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menekankan kepada pemerintah khususnya kementerian hukum dan hak asasi manusia untuk memperketat pemberian asimilasi atau bebas bersyarat kepada warga binaan LApas, Rutan, dan Bapas anak karena wabah virus corona. 

Khususnya melihat kriteria kasus hukum yang dipertanggungjawabkan napi, sehingga sisi keadilan benar-benar dapat ditegakkan, meskipun pemerintah beralasan karena masalah pandemi virus corona.

“Saya melihat langkah pemerintah sudah tepat dan saya jempol sikap pemerintah, namun pemberian asimilasi harus melihat dari kriteria kasus, jangan disamakan kasus besar dengan yang kecil,” Tegasnya 

Sehingga pemerintah dalam memberikan asimilasi kepada warga binaan Lapas, Rutan dan Bapas anak, tidak cuma melihat masa hukuman saja, namun kriteria kasus yang mereka pertanggungjawabkan, jangan asal memberi begitu saja.

Meskipun dikatakan kebijakan pemerintah yang diambil karena sisi kemanusiaan, itu dikatakannya sudah tepat, akan tetapi sisi keadilan juga yang harus juga menjadi hal yang diutamakan oleh pemerintah.

“Jangan kasus pengguna narkoba dengan bandar kelas kakap, atau kasus perkelahian dan pembunuhan mau disamakan, untung banyak tu mereka yang kasus besar jika mau disamakan,” Ungkapnya

Olehnya itu dirinya berharap agar kebijakan pemerintah memberikan asimilasi kepada warga binaan, benar-benar  dilakukan dengan cara selektif, bukan asal capai masa hukuman dua pertiga dapat asimilasi, apalagi mereka yang dapat karena adanya kongkalikong. 

“Jelas kami tidak sependapat jika pemberian asimilasi dilakukan karena kongkalikong, dan kami akan mengawasi kebijakan pemerintah tersebut, kami tidak ingin ada permainan dibalik pemberian asimilasi,” Tegasnya 

Hal itu pun juga dikatakan berlaku untuk kasus korupsi, sehingga pemerintah dapat memisahkan kasus mereka, meskipun sama-sama korupsi, namun harus dibedakan kerugian negara yang diakibatkan atas perbuatan mereka. 

“Jangan dong disamakan, yang telah korupsi ratusan miliar mau disamakan dengan ratusan juta, itu tidak adil, itulah yang tadi saya tegaskan pemerintah harus selektif melihat kasus hukum yang berhak mendapat asimilasi, jangan cma dua pertiga saja jadi alsan,”Pungkasnya (Upi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Juni 2026 22:00
Kunjungi Pulau Sabutung, Fatmawati Pastikan Pembangunan Kepulauan Lebih Merata
PANGKEP, TROTOAR.ID — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingg...
Metro26 Juni 2026 20:29
Wali Kota Munafri Sambangi Pulau Terluar, Pastikan Layanan Dasar dan Salurkan Bantuan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, kembali menyambangi Pulau Lanjuka...
Nasional26 Juni 2026 18:57
Presiden Prabowo Instruksikan Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul untuk Percepat Industrialisasi Nasional
JAKARTA, TROTOAR.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) un...
Metro26 Juni 2026 17:33
Wakil Wali Kota Makassar Tinjau Kesiapan Gunung Sari Hadapi Lomba Kelurahan Berprestasi 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memastikan kesiapan Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, dalam menghad...