Trotoar.id,Makassar – Dapat surat edaran yang kedua terkait imbauan dari Pemerintah Kota lewat Dinas Perdagangan Makassar, Toko Satu Sama Akhirnya berbenah.
Pusat pertokoan retile yang beralamat di jalan Landak Lama, Nomor 17 Labuang Baji, Kecamatan Mamajang ini bersedia mengikuti aturan yang berlaku.
Karena melihat pandemi wabah corona virus atau covid-19 yang setiap saat dapat mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga :
Sebagaimana yang diatur dalam surat imbauan kedua dari Dinas Perdagangan Kota Makassar dengan nomor 800/0582/Disdag/IV/2020 pertanggal 2 April 2020.
Menager Toko Satu Sama, Renold yang ditemui langsung menuturkan bahwa pihaknya siap menaati apa yang telah dituliskan dalam surat imbauan tersebut.
Meski begitu, kata Renold pihaknya saat ini sementara menerapkan Physical Distancing sebagai persyaratan yang diterapkan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perdagangan Makassar.
“Physical Distancing itu sangat penting, tapi untuk keberlangsungan terkait kebutuhan sehari hari tetap kita jalankan, tapi kami tetap menjalankan imbauan pemerintah,”ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Terlihat dari pantauan Trotoar.id dilapangan, aktifitas perdagangan di kawasan Toko Satu Sama berjalan lancar, selain itu penerapan box desinfektan dan alat deteksi suhu tubuh telah terpasang dipintu masuk.

Ditambah lagi, ditempat transaksi atau meja kasir diberi jarak bagi para pengunjung sebagai cara pencegahan penyebaran virus corona dikalangan masyarakat.

Dilain hal, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar yang turun langsung menyidak Toko Satu Sama memberikan penjelasan terkait surat imbauan untuk pencegahan penyebaran covid-19.
“Jika tidak mengikuti imbauan yang dikeluarkan pemerintah, mohon maaf kami akan tutup kembali, tapi kami akan terus evaluasi dan pantau terus aktifitas disini, “tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Makassar mengeluarkan surat imbauan kedua dengan nomor 800/0582/Disdag/IV/2020 untuk para pelaku usaha yang dimaksud seperti Toko Alaska Pengayoman, Toko Bintang dan Toko Satu Sama.
Sebagaimana surat imbauan yang dikeluarkan sebelumnya dengan nomor 800/0543/Disdag/IV/2020 pada 1 April.
Dimana pemerintah Kota Makassar lewat Disdag Makassar dengan tegas akan menutup tempat usaha jika tak mengindahkan surat imbauan tersebut.





Komentar