TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pupus sudah harapan Narapidana Korupsi untuk dapat menghirup udara bebas di tengah-tengah pandemi wabah virus Corona saat ini, melalui revisi PP nomor 99 tahun 2012.
Pasalnya Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan pernah memiliki rencana memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi dalam rangka meminimalisir penyebaran Virus Corona .
“Kami tidak pernah berencana untuk merevisi PP 99 terkait pembebasan bersyarat bagi Napi Korupsi dan kami tidak pernah rapat membahas soal hal itu,” Kata Jokowi saat membuka rapat terbatas lewat teleconference dari Istana Kepresidenan Bogor pada Senin, 6 April 2020.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan jika pihaknya menyiapkan revisi PP nomor 9o tahun 2012 guna meminimalisir penyebaran wabah virus Corona ddadal Lembaga Pemasyarakatan
Dalam usulan yang akan diberlakukan kata Yasinan l, Napi Korupsi yang akan dibebaskan dengan kriteria berusia 60 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa hukuman
“Jumlahnya 300 orang,” kata Laoly dikutip tempo.co
Namun Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan jika pemerintah tidak pernah mewacanakan merevisi PP yang mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan pemasyarakatan khususnya yang mengatur pembebasan napi korupsi.
“Pemerintah Tidak pernah melakukan pembahasan soal merevisi PP nomor 99 tahun 2012 Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana,” kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 April 2020. (***)




Komentar