Disdag Makassar Tegaskan Akan Cabut Izin usaha Jika Tidak Mengikuti Pemerintah

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 07 April 2020 17:24

Disdag Makassar Tegaskan Akan Cabut Izin usaha Jika Tidak Mengikuti Pemerintah

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota melalui Dinas Perdagangan lagi-lagi mengeluarkan surat imbauan untuk para pelaku usaha se Kota Makassar.

Surat imbauan dengan nomor 800/0605/Disdag/IV/2020 yang dikeluarkan per tanggal 7 April 2020 dan ditanda tangani langsung Dinas Persagangan Kota Makassar.

IMG 20200407 WA0118

Dimana surat imbauan tersebut berisi tentang peningkatan kewaspadaan khusus untuk pelaku usaha terhadap resiko penularan corona virus (covid-19).

Dalam surat ditujukan kepada seluruh pemilik toko atau Pengelolah Warung Kopi, Cafe,Rumah Makan dan Restauran cepat saji untuk ikut mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai covid-19.

Kadis Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir menyampaikan kepada seluruh pengusaha untuk mengikuti himbauan Pemerintah.

“Himbauan ini kami harapkan utk dilaksanakan. Bila himbauan ini tak diindahkan kami akan memberi teguran sampai pencabutan izinnya,”tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Dismaping itu, Muh Yasir menyampaikan khusus Rumah Makan dan Restauran untuk melakukan penjulan dengan cara pesan antar.

“Dukungan yang kami maksud adalah menjual dengan konsep take away (belanja, bungkus dan bawa pulang) dan atau pesan antar,”pungkasnya.

 Komentar