TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar baru akan menetapkan pemberlakukan PSBB pada 24 April mendatang namun ada beberapa hal yang harus diketahui hal-hal yang dilarang beroperasi selama penerapan PSBB berlaku
Bidang usaha yang dilarang beroperasi selama penerapan PSBB berjalan adalah usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat, berupa pangan.
Sehingga usaha sandang dan lain-lainnya ditegaskan dilarang beroperasi hingga akan ada sanksi yang menanti jika hal itu dilanggar oleh pengusaha
Baca Juga :
“Usaha yang dilarang beroperasi selama penerapan PSBB di Makassar yakni usaha yang bergerak di bidang sandang yang tidak menjadi kebutuhan hidup masyarakat selama pemberlakuan PSBB, ” Jelas -Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb
Namun sebelum menerapkan hal tersebut pemerintah kota makassar akan mensosialisasikan hal tersebut, sehingga pada tahap penerapan tidak ada lagi usaha yang melanggar dari penerapan PSBB.
Selain itu dia juga menjelaskan, jika selain usaha pangan yang diberi izin beroperasi, usaha Apotek, dan Rumah Sakit serta perbankan yang diizinkan
Selain itu beberapa perkantoran juga harus tutup dan menerapkan sistem karyawan bekerja dari rumah sebagai upaya penerapan physical dan sosial distance dalam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona.
Sementara polda Sulsel sendiri menyiapkan sekitar 1000 lebih personil yang akan mengawal penerapan PSBB di Kota Makassar hingga dijelaskan jika sanksi pidana siap diterapkan jika ada pihak yang sengaja melanggar aturan
“Kita siapkan sekitar 1000 lebih personil untuk mengawal penerapan PSBB di Makassar, dan jika ada dengan sengaja melanggar makan kita akan berikan sanksi pidana, ” Jelasnya



Komentar