TROTOAR.ID, MAKASSAR — Satuan Polisi Paling Praja (Satpol-PP) membubarkan sejumlah pengunjung toko yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah
Hingga dengan oengerasnsuara Satpol PP meminta kepada pengunjung kedua toko tersebut untuk membubarkan diri, langkah yang diambil pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona.
“Kami himbau seluruh pengunjung dan karyawan toko untuk menghentikan aktivitas,, mohon kerjasamanya ini demi kebaikan kita bersama,” Seruan petugas Satpol PP dengan pengeras suara
Langkah yang diambil petugas Satpol PP dikatakan sebagai bentuk sosialisasi pemerintah dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Hingga disampaikan jika saat ini pemerintah masih terus mendorong kesadaran masyarakat dalam menerapkan physical dan sosial distancing untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Corona
Setelah dihimbau untik membubarkan diri, para pengunjung toko langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi pertokoan yang melakukan aktivitas jual beli di tengah-tengah pandemi wabah virus Corona
“Kami sekarang ini ingin tegas. Pengusaha ini selalu mengadudomba mengatasnamakan keadilan dan karyawan, padahal sudah banyak warga yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona,” kata Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Sabtu 18 April 2020.
Diketahui dalam penerapan PSBB pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang diluar dari usaha yang wajib buka pada saat penerapan PSBB di berlakukan
Hingga pemerintah akan mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa denda hingga Rp 100 juta jika masih ada pengusaha retail atau dandan yang buka saat pemberlakukan PSBB



Komentar