Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Pemkot Makassar Imbau Tarawih Dirumah

Suriadi
Suriadi

Senin, 20 April 2020 18:38

Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Pemkot Makassar Imbau Tarawih Dirumah

Trotiar.id,Makassar – Jelang Bulan Suci Ramadhan tahun 2020, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan untuk menunaikan ibadah dirumah saja.

Menyusul pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Kota Makassar, dimana seruan itu tertuang dalam surat imbauan Walikota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan sesuai himbauan pemerintah dan berdasarkan surat edaran Menteri agama RI Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020.

“Ini juga seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) yang sudah mulai di ujicoba kan besok yakni penghentian sementara aktifitas dirumah ibadah selama masa inkubasi yakni empat belas hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang” ujar Ismail Hajiali di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (20/4/2020).

Dalam surat himbauan tertanggal 10 April 2020 tersebut, meminta kepada seluruh Organisasi Masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh Umar Islam di Makassar terkait Kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

“Sahur dan buka puasa dilaksanakan dirumah masing-masing bersama keluarga inti, janganmi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama. Melaksanakan shalat tarawih secara berjamaah dirumah masing-masing bersama keluarga inti,”jelasnya.

“Melakukan tadarrus Al Quran dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Alquran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik dilembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushollah” ujar Ismail sambil membacakan isi himbauan tersebut,”tambahnya.

Lanjutnya, dihimbau untuk tidak melakukan I’tikaf sepuluh malam terakhir dibulan Ramadhan di masjid serta melaksanakan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik dimasjid atau dilapangan untuk ditiadakan tahun ini.

“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau Mushollah saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online” jelasnya.

Lanjutnya, dihimbau untuk tidak melakukan I’tikaf sepuluh malam terakhir dibulan Ramadhan di masjid serta melaksanakan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik dimasjid atau dilapangan untuk ditiadakan tahun ini.

“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau Mushollah saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut Ismail dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa. (*/Th7)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 Mei 2026 20:48
Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary) ke-5 Gemes Squad di La...
Metro03 Mei 2026 17:16
Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin...
Metro03 Mei 2026 16:29
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi selur...
Daerah03 Mei 2026 14:55
TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus pada penguatan pelaksanaan progr...