TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar ingin benar-benar Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menekan angka penularan wabah virus Corona di Kota Makassar khususnya di Makassar.
Hingga ditekankan pihaknya tidak akan memberi ampun kepada pelaku usaha yang melanggar penerapan PSBB yangulai berlaku Jum’at 24 April 2020.
Hingga untuk mengantisipasi pelanggaran, dinas tenaga kerja Kota Makassar meminta kepada perusahaan untuk memberlakukan shift kerja dan menerapkan protokol covid-19.
Baca Juga :
“Silahkan usaha lindustri beroperasi akan tetapi harus memberlakukan shift kerja dan menerapkan protokol covid-19, ” Jelasnya
Namun jika dalam perjalanan PSBB ditemukan usaha industri melanggar dari penerapan pihaknya akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha industri tersebut
Hingga pada penerapan PSBB dinas Tenaga kerja bersama dengan tim gugus penanggulangan virus corona Kota Makassar akan memantau operasional perusahaan.
“Jika pada penerapan PSBB ada yang melanggar dan tidak mengikuti aturan perwali kita langsung ditindak tanpa lagi memberikan peringatan atau teguran,” tegasnya.Irwan Bangsawan kepala dinas tenaga Kerja Kota Makassar saat meninjau sejumlah industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) (***)




Komentar