TROTOAR.ID, MAKASSAR — Usulan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam. menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya di amini oleh menteri kesehatan Terawan Agus Putranto.
Persatuan menteri kesehatan tertuang dalam surat keputusan Menkes Nomor HK.01.O7/MENKES/273/2O2O tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Kabupaten Gowa
Persetujuan Menkes atas usulan Pemkab Gowa sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk menekan angka pasien positif virus corona di Kabupaten yang bertetangga dengan Kota Makassar
Baca Juga :
SK persetujuan tersebut ditandatangani langsung oleh langsung Menkes Terawan Agus per tanggal 22 April 2020, di Jakarta.
“Menetapkan menyetujui Pemberlakukan PSBB untuk kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rangka percepatan penanganan virus Corona, ” bunyi petikan dalam surat keputusan mengkes
Selanjutnya, Pemkab Gowa diwajibkan untuk melaksanakan keputusan menkes tersebut dengan menerbitkan Perbup yang secara teknis mengatur sistem penerapan PSBB di kabupaten Gowa
Berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam surat tersebut, PSBB di kabupaten Gowa juga dilaksanakan selama masa inkubasi selama 14 hari dan hal tersebut akan dapat diperpanjang jika masih ditemukan pasien positif secara signifikan
“Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin terakhir keputusan Menkes.(***)



Komentar