PSBB Kota Makassar di Berlakukan, Aktifitas Kendaraan Komersil Antar Kota di Hentikan

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 24 April 2020 14:16

Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suaheb
Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suaheb

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah  Kota Makassar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara efektif sejak pukul 00.00 Wita tengah malam, Jumat (24/4/2020). 

Hal ini ditegaskan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb saat berlangsung Virtual Meeting dengan seluruh jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, beberapa jam sebelum memasuki masa pemberlakukan PSBB. 

Dalam rapat itu, Iqbal juga menegaskan penghentian aktifitas kendaraan komersil antar kota menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktifitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi” ujar Iqbal.

Iqbal berharap, dengan keluarnya aturan ini, maka tidak ada aktifitas keluar masuk penumpang dibandara dan pelabuhan, termasuk di perbatasan-perbatasan kota.

“Ini sangat efektif dalam mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa kita hentikan. Nawaitu kita PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, yakni 14 hari. Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan bahwa pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel sudah berkoordinasi dilapangan terkait lokasi chekpoint di jalur perbatasan untuk penegakan aturan ini. 

“Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersil atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul kosong-kosong  (Jumat/24/4/2020 pukul 00.00 Wita)” jelas Mario Said.

Rapat virtual meeting yang dipandu oleh Asisten Pemerintahan Sabri tersebut diikuti oleh Sekda Kota Makassar, Ansar, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, seluruh camat, perwakilan TNI Polri, dan juga perwakilan Forkopimda.(***)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik18 Juli 2026 13:48
Menata Golkar Sulsel Menuju Pemilu 2029
Oleh: Usman MarhamKetua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan tidak boleh dipandang sekadar ...
Politik18 Juli 2026 04:36
TP Usulkan IAS Jadi Calon, SC: Yang Belum Paham Juklak Silahkan ke Pak Hakim
Trotoar.id – Dinamika mewarnai proses pengembalian formulir pendaftaran bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan yang dilakukan Ilham ...
Metro17 Juli 2026 21:04
Wakil Wali Kota Makassar Sampaikan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola APBD
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mewakili Wali Kota Makassar menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan ...
Metro17 Juli 2026 21:00
Wakil Wali Kota Makassar Resmikan UNIQLO Neighborhood Collaboration, Dorong UMKM Lokal Naik Kelas dan Tembus Pasar Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri peresmian UNIQLO Neighborhood Collaboration di gerai UNIQLO, Trans...