TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha Toko Agung yang selama ini menjadi Sorotan dam penerapan Pembatasan Sosial berskala Besar. (PSBB)
Pencabutan izin usaha sebagai langka tegas pemerintah kita dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang bandel dan tidak mendukung langkah pemerintah dalam mendukung upaya memutus mata rantai penularan wabah virus corona
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan. Jika pihaknya saat ini sementara membuatkan surat pencabutan izin usaha
Baca Juga :
“Saya sudah dapat rekomendasi teknis untuk pencabutan izin usaha toko Agung dari Dinas Perdagangan Kota Makassar, apa lagi toko agung sudah tiga kali mendapat teguran keras,” kata dia, Selasa, 5 Mei 2020.
Disebutkan, dalam perwali penerapan PSBB, di kota Makassar, telah disebutkan mengenai larangan beroperasi bagi toko non sembako, namun hal itu diindahkan oleh toko Agung yang berjualan Alat Tulis dan Kantor (ATK).
“izin pencabutan usahanya akan kami serahkan kepada pemilik toko Agung, ini kami lakukan sebagai bentuk tindakan tegas kami pemerintah kota Makassar,” Jelasnya
Namun dikatakan jika pencabutan izin usaha bersifat sementara, akan tetapi belum diketahui sampai kapan sanksi tegas ini di berikan kepada toko Agung .
“Kita lihat perkembangannya, kalau PSBB sudah bagus dan teman-teman Agung sudah memahami kesalahannya, kita lihat ke depannya seperti apa, dan kalau mau izinnya lagi, mereka harus bermohon lagi,” pungkasnya.
Sehingga dia berharap agar tidak ada lagi pihak yang mencoba melawan kebijakan PSBB di Kota Makassar.
Diketahui jika PSBB di Kota Makassar saat ini akan berakhir dua hari ke depan, tepatnya pada 7 Mei 2020 mendatang




Komentar