TROTOAR.ID, MAKASSAR — Perseteruan antara toko agung dan pemerintah kota Makassar dalam hal ini satuan polisi Pamong Praja terus berlanjut.
Hingga Satuan PP Kota Makassar akan membawa pelanggaran yang dilakukan toko agung dalam penerapan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) ke meja Hijau.
“tidak cukup dengan pemberian sanksi saja, Saya akan bawa pelanggaran tersebut ke pengadilan, ” Kata Imam Hud
Langkah hukum diambil karena, pihaknya menilai jika pemilik toko agung bersikeras beroperasi padahal telah ada Perwali yang menyebut toko non sembako untuk ditutup sementara.
Ia juga menilai jika pihak Toko New Agung telah diduga melakukan penipuan terhadap petugas dengan cara buka secara diam-diam hingga saat kedapatan pihak toko memberi perlawanan dengan cara menghalang-halangi petugas.
Imam beranggapan jika Toko Agung terus bila dibiarkan akan melukai hati sejumlah pedagang kecil, dimana tempat usahanya ikut ditutup, termasuk para pedagang kecilnya mematuhi anjuran pemerintah
“Saya marah karena sudah keterlaluan pelanggaran yang dilakukan, sebab ketiga kalinya kedapatan melanggar dan ini tidak bisa dibiarkan, nanti dia merasa hebat, ” Katanya (***)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.