Juru Bcoara Covid-19 Kpta Makassar, Ismail Hajiali
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru Kota Makassar diperpanjang hingga 14 hari kedepan, dan aturan tetap tak memiliki perubahan
Termasuk larangan bagi sejumlah bidang usaha yang tidak diwajibkan beroperasi selama proses penerapan PSBB Tahap kedua dilaksanakan.
Juru bicara penanganan virus corona Kota Makassar Ismail Hajiali mengungkapkan, penetapan PSBB tahap kedua aturan yang sama dengan tahap pertama seperti yang diatur dalam Peraturan WaliKota (Perwali) nomor 22 tahun 2020.
“Bidang usaha yang tidak menyediakan bahan pokok dan tidak mendapat pengecualian dilarang Buka, dan bagi mereka yang melanggar akan dijatuhi sanksi, kami tidak ada lagi toleransi yang melanggar,” Kata Ismail
Namun dikatakan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberi kelonggaran untuk tetap dapat beroperasi selama tahapan PSBB di berlakukan
Namun operasional UKM dan UMK dijelaskan diberi batasan untuk operasional hingga pukul 21.00 wita, termasuk minimarket.
“mereka yang diberi ruang beroperasi diberi batas waktu hingga pukul 21.00 wita,” Ulasnya
Pemberlakuan PSBB tahap kedua di Kota Makassar sebagai langkah pemerintah untuk menekan angka penularan dan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona (***)
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun…
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
This website uses cookies.