TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperbolehkan masyarakat menjalani salat Idul Fitri di tanah lapang atau rumah atau di tempat umum dengan menetapkan protap protokol Covid-19;
Namun untuk salat Idul Fitri di masjid, saat ini masih dalam kajian hingga menunggu keputusan yang akan ditetapkan bersama nantinya.
Keputusan tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam rapat evaluasi PSBB di Balaikota Makassar
“Salat Idul Fitri bisa dilaksanakan di lapangan tapi harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dan untuk salat di masjid kami belum bisa putuskan karena besok kami akan rapat lagi di tingkat provinsi,” terang Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf.
Hingga dikatakan jika hari ini pemerintah Kota Makassar bersama dengan tim gugus cobid-19 akan menggelar rapat evaluasi terkait pemberlakukan PSBB tahap kedua di Makassar
Apa yang menjadi keputusan pemerintah kota Makassar untuk memperbolehkan masyarakat menggelar salat Idul Fitri di tanah lapang sejalan dengan fatwa MUI yang dipertimbangkan
Selain itu, pertimbangan salat Id di tanah lapang juga karena pelaksanaan PSBB dinilai telah membawa perubahan kondisi.
Di antaranya kasus positif Covid dan meninggal dunia relatif menurun. Sementara tingkat kesembuhan yang cukup menggembirakan.(***)




Komentar