Yusran Terbitkan Surat Edaran Larangan Parkir di Balikota Makassar

Suriadi
Suriadi

Senin, 25 Mei 2020 18:46

Yusran Terbitkan Surat Edaran Larangan Parkir di Balikota Makassar

TROTOAR.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Pj Wali Kota Prof Yusran Yusuf menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balaikota. Ke depan, seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassar tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balaikota. Semua telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong.

“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5).

Ada pun area parkir Balaikota kata Yusran hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas ataubyang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.

Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jl. Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jl. Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.

Setidaknya, ada tiga point besar yang di atur pada surat edaran bernomor, 550/194/S.Edar/Dishub V/2020 per tanggal 22 Mei 2020 itu. Mulai dari tahap sosialisasi, tahap pengawasan, dan tahap penindakan.

Tahap sosialisasi dan simulasi akan dilaksanakan pada 27 Mei sampai 1 Juni 2020. Sedangkan tanggal 2 Juni sudah mulai dilakukan penindakan berupa pengembokan kendaraan Dinas jika terparkir di area yang dilarang atau tidak sesuai site plan area parkir yang telah ditentukan.

“Site Plan parkir ini tidak berlaku sementara hanya jika ada kegiatan besar yang melibatkan seluruh pejabat pemerintah kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan masyarakat umum,” pungkas Yusran.

Ada pun camat dan pejabat yang berkantor di luar balikota akan disiapkan area parkir tersendiri. Sedangkan pejabat yang diperbolehkan parkir di dalam balikota akan diberi kartu parkir (sticker). Setiap tamu, hanya diperbolehkan menurunkan penumpang di balaikota, selanjutnya kendaraan akan diarahkan ke Karlink atau Kanrerong. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Juni 2026 19:36
Serahkan Genset dan Pompa Air, Munafri Harap Sinergi Bangun Pulau Lanjukang Terus Berlanjut
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan bakti sosial Polda Sulawesi Selatan dalam rangka menyemarakkan Har...
Metro20 Juni 2026 19:29
Wabup Barru Bekali Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas, Soroti Tantangan Layanan Kesehatan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, M.Si., menghadiri sekaligus memberikan pembekalan kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata...
Olahraga20 Juni 2026 19:18
laga Kedua Group F, Jepang vs Tunisia Berebut Kemenangan
TROTOAR.ID — Laga kedua Grup F Piala Dunia 2026 akan menghadirkan duel menarik antara Jepang dan Tunisia yang dijadwalkan berlangsung di Estadio...
Metro20 Juni 2026 18:31
Wali Kota Makassar Siapkan Gerakan Donor Darah Mingguan untuk Perkuat Stok PMI
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyiapkan gerakan donor darah rutin setiap pekan sebagai upaya menjawab tantangan kek...