Categories: MetroNews

Polda Sulsel Amankan 31 Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Tiga RS

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Polda Sulsel akhirnya mengambil langkah tegas terhadap sejumlah warga yang melakukan pengambilan paksa jenazah pasien virus corona di sejumlah Rumah Sakit di Kota Makassar. 

Hal hasil ada 31 orang yang kini diamankan aparat kepolisian Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka dilakukan 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, dia menyebutkan seluruh oknum yang diamankan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test sebelum para pelaku menjalani pemeriksaan di unit reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. 

“Ada 31 orang yang diamankan dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengambilan paksa jenazah di tiga rumah sakit di Makassar,” Jelasnya

Dari jumlah tersebut Polisi telah menetapkan 2 tersangka untuk kasus pengambilan jenazah di RSUK Dadi Makassar, 5 orang RS Labuang Baji, dan RS Stella Maris 1 orang. 

Penetapan tersangka kepada 31 orang tersebut diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menggelar gelar perkara yang di hadiri masing-masing para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut dan direktur Kriminal Umum

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena  akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan saat ini tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabes Makassar,” ungkap Kabid Humas 

Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” Pungkas Pria berpangkat Kombes

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

Recent Posts

Dari Daerah Persinggahan Menuju Destinasi Unggulan, Barru Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata

JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…

14 jam ago

Ikuti MTQ VIII Tingkat Provinsi, Korpri Bulukumba Optimistis Mampu Bersaing

BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai keagamaan sekaligus membina Aparatur…

15 jam ago

Pansus Pajak Daerah Bahas Soal Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Lanjutan Ekspose terkait…

15 jam ago

Uni Eropa Lirik Makassar, Appi Perkuat Jejaring Global dan Buka Peluang Investasi Indonesia Timur

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan resmi Antoine Ripoll, Minister Counsellor…

15 jam ago

Perkuat Kelembagaan Pengawasan, Pemkab Selayar Hibahkan Tanah dan Gedung untuk Bawaslu

SELAYAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar memperkuat dukungan terhadap kelembagaan pengawas pemilu dengan menyerahkan…

16 jam ago

Gas LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DP2KUKM Luwu Utara Turun Tangan Gelar Sidak Intensif

Luwu Utara, Trotoar.id – Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara bergerak…

16 jam ago