TROTOAR.ID, MAKASSAR — Polda Sulsel akhirnya mengambil langkah tegas terhadap sejumlah warga yang melakukan pengambilan paksa jenazah pasien virus corona di sejumlah Rumah Sakit di Kota Makassar.
Hal hasil ada 31 orang yang kini diamankan aparat kepolisian Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka dilakukan
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, dia menyebutkan seluruh oknum yang diamankan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test sebelum para pelaku menjalani pemeriksaan di unit reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Baca Juga :
“Ada 31 orang yang diamankan dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengambilan paksa jenazah di tiga rumah sakit di Makassar,” Jelasnya
Dari jumlah tersebut Polisi telah menetapkan 2 tersangka untuk kasus pengambilan jenazah di RSUK Dadi Makassar, 5 orang RS Labuang Baji, dan RS Stella Maris 1 orang.
Penetapan tersangka kepada 31 orang tersebut diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menggelar gelar perkara yang di hadiri masing-masing para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut dan direktur Kriminal Umum
“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan saat ini tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabes Makassar,” ungkap Kabid Humas
Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” Pungkas Pria berpangkat Kombes
Komentar