Polda Sulsel Amankan 31 Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Tiga RS

Fadli
Fadli

Rabu, 10 Juni 2020 05:53

Polda Sulsel Amankan 31 Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Tiga RS

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Polda Sulsel akhirnya mengambil langkah tegas terhadap sejumlah warga yang melakukan pengambilan paksa jenazah pasien virus corona di sejumlah Rumah Sakit di Kota Makassar. 

Hal hasil ada 31 orang yang kini diamankan aparat kepolisian Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka dilakukan 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, dia menyebutkan seluruh oknum yang diamankan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan rapid test sebelum para pelaku menjalani pemeriksaan di unit reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. 

“Ada 31 orang yang diamankan dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengambilan paksa jenazah di tiga rumah sakit di Makassar,” Jelasnya

Dari jumlah tersebut Polisi telah menetapkan 2 tersangka untuk kasus pengambilan jenazah di RSUK Dadi Makassar, 5 orang RS Labuang Baji, dan RS Stella Maris 1 orang. 

Penetapan tersangka kepada 31 orang tersebut diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menggelar gelar perkara yang di hadiri masing-masing para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut dan direktur Kriminal Umum

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena  akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan saat ini tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabes Makassar,” ungkap Kabid Humas 

Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yang diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” Pungkas Pria berpangkat Kombes

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional06 Desember 2024 17:52
Komisi VI DPR RI Evaluasi Penyaluran KUR di Sulsel Bersama BUMN dan Bank Milik Negara
Makassar, Trotoar.id – Komisi VI DPR RI, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Nurdin Halid, menggelar pertemuan strategis di Makassar, Jumat (6/12/202...
Parlemen06 Desember 2024 17:41
Nurdin Halid Pimpin Kunjungan Spesifik Komisi VI DPR RI untuk Evaluasi Program Strategis di Sulsel
Makassar, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memimpin langsung kunjungan spesifik Komisi VI ke Sulawesi Selatan, Jumat (6/12/2...
News06 Desember 2024 13:32
KPU Gowa Tetapkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, 8 Ribu Suara Tidak Sah
Gowa, Trotoar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk pemilihan ...
Metro06 Desember 2024 13:11
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman untuk Nataru 2024
Makassar, Trotoar.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) d...