
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas DPR akhirnya batal dibahas, lantaran ke 16 RUU tersebut resmi dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020.
Hal tersebut diketok dalam rapat kerja antara Pemerintah dan DPD dengan agenda evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
“Kita ketok, ya? Pak menteri setuju, ya? Baik, terima kasih,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dikutip dari Republika, Supratman memaparkan ke 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 yakni RUU tentang Badan Siber Sandi Negara (BSSN), RUU Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU tentang Kehutanan, RUU tentang Perikanan,
Kemudian RUU tentang jalan, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial RUU tentang Gerakan Pramuka, RUU tentang Otoritas Jasa Kuantan, RUU
Kemudian ada pula Rancangan UU usulan anggota yang didrop dari Prolegnas Prioritas 2020 antara lain RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, RUU Tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial, dan RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional.
Selain ke 16 RUU tersebut Supratman menambahkan, DPR juga menambah sejumlah RUU untuk dimasukan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, yaitu RUU tentang Jabatan Hakim yang merupakan usulan DPR, dan RUU tentang Kejaksaan yang diusulkan DPR dan Pemerintah. Sementara RUU usulan pemerintah yang dimasukan ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020 antara lain RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona.

Kemudian, Baleg juga mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Bank Indonesia. Lalu RUU tentang Keamanan Laut juga diganti dengan RUU Landasan Kontinen Indonesia.
Namun dari sekian RUU yang dicabut dalam prolegnas RUU Haluan ideologi Pancasila yang saat ini menjadi polemik tidak masuk dalam daftar RUU yang dibatalkan dibahas di tahun 2020.(***)


Komentar