Besok Ditetapkan Pemkot Makassar Siapkan 11 Posko di Batas Kota

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Sabtu, 11 Juli 2020 22:10

Besok Ditetapkan Pemkot Makassar Siapkan 11 Posko di Batas Kota

TROTOAR. ID, MAKASSAR — Peraturan Walikota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 efektif diberlakukan hari Senin 13 Juli 2020 mendatang. 

Hingga pemerintah kota Makassar menempatkan sebanyak sebelas posko pemeriksaan di beberapa perbatasan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Pergerakan antar wilayah, 

Posko pemeriksaan tersebut nantinya akan memeriksa warga yang akan keluar masuk Makassar, sebagai bentuk pengawalan Perwali. Selain itu pemerintah juga menerapkan 7.950 personil gabungan yang akan bertugas di 11 Posko 

Hal tersebut diungkapkan saat pj Wali Kota Makassar memimpin rapat persiapan penerapan Perwali 36 di Posko Gugus Tugas Kota Makassar, Sabtu 11 Juli 2020

Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengungkapkan penegakan perwali akan dilakukan dengan cara pendekatan humanis terhadap masyarakat 

“Insya Allah besok (Minggu) kita akan melakukan simulasi di beberapa titik perbatasan kota. Akan kita cek di lapangan, jika misalnya ada antrian maka kita cari metode supaya tidak antri.” Kata Rudy 

Lanjut Rudy Prinsip penegakan perwali dengan humanis katanya agar masyarakat tidak disesuaikan dengan penerapan perwali termasuk bagi masyarakat yang bekerja di Makassar 

“Saya minta agar jangan ada tindakan represif dilakukan secara persuasif, gunakan pendekatan humanis, jika ada  yang masih membandel agar dibujuk dan diberikan masker untuk digunakan” ujar Prof Rudy saat berbicara.

Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan teknis yang akan diberlakukan pada di perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi ditempatnya bekerja,” Ulasnya 

Namun kata dia, masyarakat tetap harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh badan termasuk random rapid test, demikian pula bagi yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. 

Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain” lanjut Rudy.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri menyampaikan sebanyak 7.950 personil gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja mengawal pelaksanaan perwali 36 Tahun 2020.

“Kita sudah siapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali Sehari. untuk pos kecamatan disiapkan tim edukasi, penindakan dan pengawasan, termasuk tim kesehatan yang akan melakukan rapid test di tempat.” Ulasnya (***) 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 Juli 2026 16:00
Aliyah Mustika Ilham Terima Tiga Kepala Daerah, Bahas Kolaborasi UMKM hingga Pengentasan Kemiskinan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi tiga kepala daerah, yakni Bupati ...
Metro10 Juli 2026 15:57
Pemkot Makassar Tata Pasar Senggol, Kini Lebih Rapi, Tertib, dan Nyaman
Makassar, Trotoar.id— Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kawasan perdagan...
Parlemen10 Juli 2026 15:54
DPRD Sulsel Soroti Proyek Bendung Lalengrie Ujung Lamuru, Dinilai Mubazir dan Layak Diaudit
Makassar, Trotoar.id — Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asni, menilai penganggaran proyek bendung di...
Daerah10 Juli 2026 15:48
Sri Suparni Bahlil Salurkan Bantuan Energi di Barru, Dorong Akses Listrik dan Penerangan Berbasis Energi Terbarukan
BARRU, Trotoar.id — Penasehat DPW Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sri Suparni Bahlil, menyerahkan bantuan Penerangan Jalan Umum T...