Palopo,Trotoar.id – Seorang remaja ditangkap aparat Polsek Wara terkait dugaan pengeroyokan di depan SMA PGRI Palopo, Jumat (24/7/2020).
Terduga pelaku adalah Hariyadi alias Adi bin Anton (22), Buruh bangunan warga Kompleks Cempaka Jalan Gunung Siguntu, Kel. Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo. Pelaku lain dalam penyidikan dan tindakan lanjut.
“Salah satu terduga pelaku sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan. Selain itu kami tengah melakukan penyelidikan maupun pemeriksaan secara intensif kepada terduga pelaku untuk mendapatkan terduga pelaku lainnya,” kata Kanit Reskrim Sek Wara Polres Palopo Ipda A. Akbar.
Ulil Amri yang merupakan korban saat melaporkan diri ke Polsek Wara menjelaskan kronologis kejadiannya terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020, sekitar pukul 03.30 wita di depan SMA PGRI.
Korban dan pelaku sama sama duduk, pelaku kemudian berjalan menuju ke kosnya yang tidak jauh dari tempatnya, kemudian korban memanggil pelaku untuk dimintai api rokok, setelah itu pelaku kemudian memberikannya dan kemudian pergi menuju ke kosnya.
Tidak lama setelah itu pelaku kemudian kembali dan langsung mengajak korban berkelahi, tiba-tiba pelaku langsung memukul korban dan teman-teman pelaku pada saat itu ikut lakukan penganiayaan dengan melempar korban menggunakan batu.
Sehingga pada saat itu korban mengalami luka berdarah pada bibir, bengkak pada kepala bagian kepala.
Akibat perbuatannya kini terduga pelaku diamankan di polsek Wara Polres Palopo dan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Pelaku Pengeroyokan di Depan SMA PGRI Palopo diamankan Polisi
Berita Terbaru



Komentar