Categories: HukumNews

Gegara Harta Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Pengadilan

TROTOAR.ID — Air Susu dibalas Air Tuba, mungkin pepatah inilah yang layak diberikan kepada Rully Wijayanto pria asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,yang tega menggungat ibu kandungnya di pengadilan cuma soal pembagian harta warisan 

Gugatan yang dilakukan Rully kepada Ibu kandungnya Praya Tiningsih 52 tahun tidak menyangka hal tersebut hingga Praya mengaku tidak akan maafkan Rully 

Hingga Praya mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully selama dirawat dan dibesarkan dikembalikan 

“Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dikutip dari Kompas.com pada Jumat 14 Agustus 2020.

Praya mengaku sebelum dirinya digugat anaknya di pengadilan, Ningsih mengatakan, dirinya disodorkan perdamaian dengan konsep yang ditawarkan Rully 

Namun konsep yang ditawarkan Rully di tolak oleh Ningsi, dimana dari empat poin penawaran perdamaian ada beberapa poin yang ditolak sangat Ibu diantaranya 

 “Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam”.

“Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi,” ujar Ningsih.

Mengetahui konsep perdamaian ditolak oleh ibunya, Rully pun merasa kecewa  menurutnya pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui haknya. 

“Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak,” kata Rully.

Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Siswa Jatuh di Tebing Apparalang Bulukumba, Operasi SAR Diperluas hingga Radius 3 Mil

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang,…

26 menit ago

Pemkab Luwu Apresiasi Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi…

2 jam ago

Komisi E Dalami Dugaan Intervensi di Balik Mundurnya Kepala Sekolah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera…

3 jam ago

Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Kepsek untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA…

5 jam ago

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub Batch 2

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…

6 jam ago

Rumah Membatik Bunga Mawar Bulukumba Latih Siswa SRMP 23 Makassar Membuat Sarung Batik Shibori

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pelestarian budaya membatik terus digalakkan melalui kegiatan edukatif dan kreatif. Salah…

7 jam ago

This website uses cookies.