TROTOAR.ID — Air Susu dibalas Air Tuba, mungkin pepatah inilah yang layak diberikan kepada Rully Wijayanto pria asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,yang tega menggungat ibu kandungnya di pengadilan cuma soal pembagian harta warisan
Gugatan yang dilakukan Rully kepada Ibu kandungnya Praya Tiningsih 52 tahun tidak menyangka hal tersebut hingga Praya mengaku tidak akan maafkan Rully
Hingga Praya mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully selama dirawat dan dibesarkan dikembalikan
Baca Juga :
“Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dikutip dari Kompas.com pada Jumat 14 Agustus 2020.
Praya mengaku sebelum dirinya digugat anaknya di pengadilan, Ningsih mengatakan, dirinya disodorkan perdamaian dengan konsep yang ditawarkan Rully
Namun konsep yang ditawarkan Rully di tolak oleh Ningsi, dimana dari empat poin penawaran perdamaian ada beberapa poin yang ditolak sangat Ibu diantaranya
“Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam”.
“Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi,” ujar Ningsih.
Mengetahui konsep perdamaian ditolak oleh ibunya, Rully pun merasa kecewa menurutnya pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui haknya.
“Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak,” kata Rully.
Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.
Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Komentar