Gegara Harta Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Pengadilan

Suriadi
Suriadi

Jumat, 14 Agustus 2020 18:48

Gegara Harta Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Pengadilan

TROTOAR.ID — Air Susu dibalas Air Tuba, mungkin pepatah inilah yang layak diberikan kepada Rully Wijayanto pria asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,yang tega menggungat ibu kandungnya di pengadilan cuma soal pembagian harta warisan 

Gugatan yang dilakukan Rully kepada Ibu kandungnya Praya Tiningsih 52 tahun tidak menyangka hal tersebut hingga Praya mengaku tidak akan maafkan Rully 

Hingga Praya mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully selama dirawat dan dibesarkan dikembalikan 

“Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dikutip dari Kompas.com pada Jumat 14 Agustus 2020.

Praya mengaku sebelum dirinya digugat anaknya di pengadilan, Ningsih mengatakan, dirinya disodorkan perdamaian dengan konsep yang ditawarkan Rully 

Namun konsep yang ditawarkan Rully di tolak oleh Ningsi, dimana dari empat poin penawaran perdamaian ada beberapa poin yang ditolak sangat Ibu diantaranya 

 “Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam”.

“Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi,” ujar Ningsih.

Mengetahui konsep perdamaian ditolak oleh ibunya, Rully pun merasa kecewa  menurutnya pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui haknya. 

“Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak,” kata Rully.

Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro10 November 2025 13:01
Wali Kota Munafri Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Serukan Teladani Semangat Juang Pendahulu
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bertindak sebagai pembina upacara pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025 yang dig...
Metro10 November 2025 12:57
HUT ke-418 Kota Makassar Jadi Momentum Kolaborasi Pemerintah dan Komunitas Kreatif
MAKASSAR, Trotoar.id — Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar tahun 2025 berlangsung meriah di Lapangan Karebosi, Minggu (9/11/...
Metro10 November 2025 00:39
Rayakan HUT Kota Makassar dengan Doa dan Aksi Kepedulian
MAKASSAR, Trotoar.id — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke-418, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesejahteraan R...
Metro09 November 2025 23:49
Munafri Sampaikan Arahan Program ke Depan, Tekankan Efisiensi dan Dampak Nyata bagi Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Seusai upacara resmi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar ke-418 yang digelar dengan nuansa adat di Lapangan Kareb...