Gegara Harta Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Pengadilan

Suriadi
Suriadi

Jumat, 14 Agustus 2020 18:48

Gegara Harta Warisan, Anak Gugat Ibu Kandung di Pengadilan

TROTOAR.ID — Air Susu dibalas Air Tuba, mungkin pepatah inilah yang layak diberikan kepada Rully Wijayanto pria asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat,yang tega menggungat ibu kandungnya di pengadilan cuma soal pembagian harta warisan 

Gugatan yang dilakukan Rully kepada Ibu kandungnya Praya Tiningsih 52 tahun tidak menyangka hal tersebut hingga Praya mengaku tidak akan maafkan Rully 

Hingga Praya mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully selama dirawat dan dibesarkan dikembalikan 

“Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan,” kata Ningsih dikutip dari Kompas.com pada Jumat 14 Agustus 2020.

Praya mengaku sebelum dirinya digugat anaknya di pengadilan, Ningsih mengatakan, dirinya disodorkan perdamaian dengan konsep yang ditawarkan Rully 

Namun konsep yang ditawarkan Rully di tolak oleh Ningsi, dimana dari empat poin penawaran perdamaian ada beberapa poin yang ditolak sangat Ibu diantaranya 

 “Penggugat mohon dicantumkan bagian masing-masing ahli waris di dalam amar putusan perkara ini sesuai dengan hukum Faraid Islam”.

“Ya, saya tolak poin pertama. Dia (Rully) tetap mau bagi tanah tersebut, tapi wasiat bapaknya tidak boleh dibagi,” ujar Ningsih.

Mengetahui konsep perdamaian ditolak oleh ibunya, Rully pun merasa kecewa  menurutnya pembagian harta warisan itu dilakukan untuk mengetahui haknya. 

“Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak,” kata Rully.

Sebelumnya diberitakan, harta warisan yang ingin digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are bersama uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena Ningsih tidak mengizinkan Rully untuk membuat ruang tamu dan dapur.

 Komentar

Berita Terbaru
News15 Maret 2025 21:40
Diskusi PJI Sulsel: Efisiensi Anggaran Bikin Pariwisata Kembali ke Era Pandemi
Makassar, Trotoar.id – Industri pariwisata Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, mengalami tekanan signifikan akibat kebijakan pemerintah ya...
Metro15 Maret 2025 21:31
Safari Ramadan di Masjid Raudhatul Muflihien: Aspirasi Masyarakat dan Rencana Penataan Pasar Terong
Makassar, Trotoar.id– Dalam rangka acara Safari Ramadan di Masjid Raudhatul Muflihien, Munafri Arifuddin memanfaatkan kesempatan berharga untuk bers...
Daerah15 Maret 2025 21:25
Bupati Barru Sidak SMPN 22, Soroti Minimnya Fasilitas Toilet dan Pengelolaan Sampah
Barru, Trotoar.id – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 22 Barru, Kamis (13/3/2025), guna meninjau lang...
Daerah15 Maret 2025 21:20
Jelang IdulFitri, Warga Pujananting Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah
Barru, Trotoar.id – Menjelang Idulfitri 1446 H, warga Pujananting berbondong-bondong mendatangi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan di H...