Pengusaha Makin Bandel, Pemkot Makassar “Keok”

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 29 Agustus 2020 18:30

Pengusaha Makin Bandel, Pemkot Makassar “Keok”

Makassar,Trotoar.id— Di masa pandemi covid-19 banyak sektor perekonomian yang anjlok akibatnya, banyak tempat usaha yang tutup di Makassar.

Sehingga Pemerintah Kota Makassar kewalahan menghadapi para pengusaha ditengah situasi Pandemi covid-19 saat ini.

Kendati begitu untuk memulihkan sektor ekonomi daerah, Pemkot Makassar mengeluarkan Perwali 36 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pengendalian Covid-19.

Ditambah lagi, Dinas Pariwisata Makassar telah memberi kelonggaran bagi para pelaku usaha untuk kembali beroperasi dengan syarat standart protokoler kesehatan mesti di terapkan.

Tempat usaha yang dimaksudkan seperti, Mall, Restoran/Rumah Makan, Cafe, Warung Kopi dan Hotel, penginapan Home Stay telah diizinkan beroperasi dengan ketentuan tamu tidak lebih dari 50 Persen.

Sedangkan untuk Tempat Hiburan Malam (THM), Panti Pijat/Refleksi dan Spa Mandi Uap, Bioskop, Bola Sodok, belum dibolehkan beroperasi oleh Pemerintah Kota Makassar.

Apalagi, Aktifitas seperti live musik, konser, Diks Jokey (DJ) serta kegiatan yang disinyalir membuat kerumunan sehingga berpotensi akan penyebaran corona virus desease 2019 juga belum dibolehkan oleh Pemkot Makassar.

Akan tetapi, para pengusaha tetap membandel seakan keberatan dengan aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Makassar dimasa Pandemi covid-19 ini.

Dan parahnya lagi, banyak dari mereka secara terang-terangan menggelar live musik apalagi Diks Jokey (DJ) sebagaimana biasanya mereka lakukan sebelum wabah Covid-19 menyerang kota Makassar.

Meskipun, kurva telah menunjukkan penurunan kasus pasien COVID-19 namun Kota Makassar masih dalam lingkaran zona merah.

Hal itu nampaknya dilanggar oleh pihak manajemen Titik Kumpul Pettarani (TKP) Makassar. Pasalnya pada Kamis, 28 Agustus 2020 malam lalu TKP menyelenggarkan sebuah konser musik dengan tema “Bersama Kita Bangkit”.

Sehingga direspin oleh Kadis Pariwisata Kota Makassar bahwa pihaknya belum memberi izin konser musik, Jum’at, 28 Agustus 2020.

“Konser musik seperti yang dilaksanakan TKP belum diperbolehkan. Ini harus dicek kembali izinnya, apakah acara itu sudah memiliki izin dari kepolisian,” kata Rusmayani Madjid dikutip Koranmakassar.

Terpisah, Kasatpol PP Makassar, Imam Hud saat ditanya terkait hal tersebut dirinya mengaku siap akan menindaklanjuti hal ini secepatnya.

“Untuk langkah awal, kami akan memanggil pihak manajemennya,” katanya kepada Jurnalis Trotoar pada Sebtu, (29/8) sore. (Tim)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 Juni 2026 21:21
Pemda Lutra Himbau Masyarakat Beli Gas Elpiji 3 Kilo di Pangkalan
LUWU UTARA, TROTOAR.ID — Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara, Akram Risa, men...
Daerah19 Juni 2026 21:09
Pemda Lutra Undang Ustad Abdul Somad di Tablik Akbar
LUWU UTARA TROTOAR.ID — Penceramah kondang nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS), dijadwalkan hadir mengisi Tabligh Akbar di Kabupaten Luwu Utara pada A...
Metro19 Juni 2026 17:09
Munafri Arifuddin Turun Langsung Serahkan Bantuan Ke Korban Kebakaran
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turun langsung meninjau lokasi kebakaran sekaligus menyerahkan bantuan kepada warga te...
Metro19 Juni 2026 17:05
Wali Kota Makassar Dorong Kolaborasi dengan Indosat Percepat Transformasi Digital
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka peluang kolaborasi strategis dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) guna mempe...