Kejagung RI Tetapkan Irfan Jaya Sebagai Tersangka

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 02 September 2020 21:06

Kejagung RI Tetapkan Irfan Jaya Sebagai Tersangka

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Andi Irfan Jaya orang yang sebelumnya dikenal sebagai Konsultan Politik dan politisi kini harus menyandang status sebagai tersangka. 

Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung  RI dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). AIJ sendiri diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra

Kepala lpusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebutkan penetaoan Irgan kaya setelah pihak oenyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadapnya bersangkutan. 

” Iya hari ini AI telah ditetapkan tersangka dalam kasus, Jaksa Pinangki, ” Kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020.

Dalam kasus tersebut Oenyidik kejagung menjerat Andi dengan pasal 15 UU tindak pidana korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.

Andi juga diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hingga untuk mengelabui penegak hukum, Andi melakukan akal bulus bersama Jaksa Pinangki until membebaskan Djoko Tjandra, dana jeratam huk dengan melobi MA mengeluarkan Fatwa pembebasan kepada terdakwa kasus Skandal Bank Bali 

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Andi Irfan Jaya orang yang sebelumnya dikenal sebagai Konsultan Politik dan politisi kinii harus menyandang status sebagai tersangka. 

Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung  RI dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). AIJ sendiri diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra

Kepala lpusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebutkan penetaoan Irgan kaya setelah pihak oenyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadapnya bersangkutan. 

” Iya hari ini AI telah ditetapkan tersangka dalam kasus, Jaksa Pinangki, ” Kata Hari Setiyono di kantornya, Rabu, 2 September 2020 dilansir Tempo.co, selasa 2 September 2020.

Dalam kasus tersebut Oenyidik kejagung menjerat Andi dengan pasal 15 UU tindak pidana korupsi tentang percobaan pemufakatan jahat. Hari belum menjelaskan secara detail mengenai dugaan peran Andi dalam perkara ini.

Andi juga diduga terlibat dalam penerimaan uang oleh Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa bebas untuk terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Hingga untuk mengelabui penegak hukum, Andi melakukan akal bulus bersama Jaksa Pinangki until membebaskan Djoko Tjandra, dana jeratam huk dengan melobi MA mengeluarkan Fatwa pembebasan kepada terdakwa kasus Skandal Bank Bali  (***)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro09 Mei 2026 22:43
Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kota Makassar yang ...
Olahraga09 Mei 2026 22:32
Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan rumah turnamen perdana Si...
Metro09 Mei 2026 21:06
Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis digital dalam pengelolaa...
Daerah09 Mei 2026 21:04
Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern harus ditopang oleh ko...