Papua,Trotoar.id – Sejak terjadi pembunuhan pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu, Satuan Satgas Polda Papua, Polres Yahukimo beserta Gabungan TNI-Polri melakukan penyisiran dan penangkapan.
“Aparat melakukan hal tersebut secara brutal terhadap masyarakat di Kabupaten Yahukimo, sebanyak tujuh kali. di tempat yang berbeda-beda dimulai pada tanggal 22 sampai 31 Agustus 2020,” kata Kordinator Solidaritas Mahasiswa Yahukimo, Aluhnggu C Asso dalam keterangan persnya pada Rabu, (2/9).
Menurut keterangannya, penyisiran dan penangkapan yang pertama; dimulai dari Jalan Gunung Kepala Air, menangkap rakyat pribumi dan menyita barang benda lainnya milik rakyat pribumi.
Kedua, aparat melakukan penyisiran dan penyitaan di Jalan Heluk, Yahukimo, menyita alat benda milik rakyat pribumi.
Ketiga, aparat melakukan penyisiran dan penangkapan di areal Telkom sebanyak dua kali menangkap rakyat pribumi dan menyita alat benda milik rakyat pribumi.
Keempat, aparat melakukan penangkapan, rakyat pribumi di Ruko. Kelima, aparat melakukan penyisiran dan penyitaan di Bonto Lama, serta menyita alat benda milik rakyat pribumi.
Keenam, aparat melakukan penyisiran dan penyitaan di Brasa, juga dengan menyita alat benda milik rakyat pribumi. Ketujuh, aparat melakukan penyisiran dan penyitaan di Tomon I, menyita alat benda milik rakyat pribumi.
Nama-nama yang tertangkap; Napi Pahabol, Nafet Ilintamon, Yafat Nawa, Dinius Yalak, Pimda Yalak, Ronal Mirin, Arnol Mirin, Jenias, Nepsan, Akul Heluka, Iron Heluka, Etenus, Mirin, Banus Ossu, Yafet Amohoso.
“Dan 5 orang lainnya yang identitas tidak diketahui,” terang Aluhnggu C Asso.
Penyitaan alat beda milik masyarakat Yuhikamo yakni; busur panah 38 buah, busur, tanpa tali sebanyak 46 buah, tali busur sebanyak 33 buah, anak panah sebanyak 352 buah, anak panah tanpa mata sebanyak 107 buah, mata anak panah sebanyak 121 buah, pisau dari tulang kasuari 3 buah.
Dan, parang sebanyak 33 buah, pisau sangkur sebanyak 33 buah, kampak sebanyak 14 buah, linggis 2 buah, senapan angin 10 buah, HT 6 buah Cas HT 2 buah, HP 6 buah, 1 buah kain, bercorak bintang kejora, 1 buah gitar ukuleleh, 10 noken bercorak bintang kejora.
“Kami menilai tindakan aparat yang dimana telah melakukan dan sedang melakukan penyisiran, penangkapan dan penyitaan alat benda milik rakyat pribumi ini semena-mena dan tidak professional,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada penegak hukum agar tak menciderai undang-undang yang ada serta menghormati hak asasi manusia.
“Kami menyatakan dengan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Yahukimo untuk segera menyikapi situasi yang terjadi di Kabupaten Yahukimo,” kuncinya.
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) menghadiri peresmian pengoperasian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Bunda Forum Anak Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka secara resmi kegiatan Pemilihan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terus…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Sidrap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana…
This website uses cookies.