Makassar,Trotoar.id- PLN wilayah Sulselrabar diduga telah menyalahi peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 68 Tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat ukur KWH meter listrik.
Hal tersebut diungkap Koordinator Lapangan Gerakan Mahasiswa Laskar Merah Putih, Muhammad Firwandi Admin saat jumpa pers bersama awak media di Sekertariat LMP Sulsel, Jumat (18/9).
Dugaan tersebut berawal dari banyaknya keluhan masyarakat yang muncul akibat pembayaran meteran listrik rumah tangga yang semakin membengkak tiap bulannya.
Disamping itu, Gema LMP Sulsel menyayangkan sikap arogansi dari petugas PLN Sulselrabar dalam menyikapi tuntutan yang dilayangkan kepada General Manager.
“Atas kejadian ini kami sangat menyayangkan sekali, bahwa kami hadir kesana merupakan hasil dari kesepakatan, tuntutan yang kami bawah juga merupakan tuntutan yang sifatnya untuk kemaslahatan ummat,”tandas Wandi.
Selain itu, Gema LMP Sulsel mengancam jika tuntutan aspirasi tidak diindahkan oleh PLN Sulselrabar, dirinya mengaku akan menggelar aksi besar-besaran.
“Untuk selanjutnya kami akan melakukan aksi unjuk rasa, mengawal persoalan ini, kami juga akan melaporkan tindakan arogansi terhadap beberapa teman kami,”tegasnya.
(Rin)



Komentar