Makassar,Trotoar.id- Pemerintah Kota Makassar lewat Tim Gugus Tugas Covid-19 dinilai lemah dalam menekan angka penyebaran wabah corona di masyarakat.
Pasca pemberlakuan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak lagi menjadi acuan Pemerintah Kota Makassar, bukan berarti kasus Covid-19 menghilang.
Terbukti dari data yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 BNPB Nasional menyebut kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan meningkat dalam waktu yang cepat.
Proporsi angka kematian juga naik sebesar 2,85% dan Kota Makassar masih kategori zona merah menyumbangkan 55,55% kematian yang meningkat drastis dalam pekan terakhir.
Parahnya Pemerintah Kota Makassar seakan tidak melihat dampak yang akan ditimbulkan, malahan memberi ruang untuk memunculkan klaster baru dalam penyebaran covid-19.
Hal itu terlihat saat pemerintah Kota Makassar mengizinkan sebagian ruang publik untuk beroperasi kembali ditengah pandemi covid-19 yang masih mengancam.
Tak hanya itu, Pemerintah juga memberi kelonggaran bagi para pelaku usaha industri pariwisata termasuk Tempat Hiburan Malam untuk buka kembali dengan syarat protokoler kesehatan.
Sayang dalam penerapannya, banyak pelaku usaha industri pariwisata seperti Tempat Hiburan Malam yang mulai kembali menerima tamu untuk party mengesampingkan imbauan Protkes.
Walau dalam kenyataanya semua protokol kesehatan tetap dijalankan para pelaku usaha, termasuk memeriksa suhu tubuh bagi orang yang hendak masuk ke suatu tempat hiburan malam.
Tatapi pemberlakuan sosial distanching (jaga jarak) di tempat tersebut tak jarang diberlakukan bagi pengunjung apalagi saat sedang berada dibawah pengaruh minuman beralkohol.
“Jujur saya sangat kecewa dengan para pejabat kita mulai dari Gub, dan Pj yang menurut kami sangat tidak mampu tegas kepada para pelanggar aturan termasuk para pelaku pelaku usaha tempat hiburan malam,”cetus Zulkifli Ketua Brigade Muslim Indonesia.
Parahnya dalam berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar lewat Dinas Pariwisata Makassar belum pernah mengizinkan aktifitas yang berpotensi kerumunan orang.
“Begini ya dek, yang dilarang itu aktifitas live musik dan DJ itu tidak dibolehkan, apalagi menyediakan Ladies itu tidak boleh, yang boleh itu hanya restoran saja,”kata Rusmayani Majid kala itu.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Hiburan Makassar mendesak Pemkot agar Tempat Hiburan Malam dapat diberikan izin operasi kembali, berjalan normal seperti dulu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Ditambah lagi, AUHM meminta Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp48 Miliar untuk membiayai pekerja yang telah lama dirumahkan dan terdampak covid-19 jika tidak diizinkan beroperasi.
“Harapan dibukanya kembali aktifitas hiburan secara menyeluruh dikota makassar dengan dasar jumlah pasien yang terpapar corona terus menurun beberapa bulan terakhir, Jika tetap tidak diizinkan beroperasi, kami AUHM Kotangg Makassar minta Pemkot Makassar menyiapkan anggaran Rp48 Miliar untuk membiayai pekerja,”terang Zulkarnain Ali Naru.
Dari pantauan yang dihimpun Trotoar.id dilapangan beberapa Tempat Hiburan Malam saat ini secara terang-terangan membuat event berupa live musik dan Diks Jokey (Dj).
Menanggapi hal tersebut, KasatPol PP Kota Makassar, Imam Hud tak akan tinggal diam dalam menegakkan Peraturan Walikota Nomor 51-53 Tahun 2020.
Pemberian sanksi akan diberikan bagi pelanggar yang tak patuh pada protokol kesehatan, termasuk para pelaku usaha industri Pariwisata seperti Tempat Hiburan Malam (THM).
Imam Hud juga menegaskan bahwa pihaknya akan langsung turun melakukan repit tes dan tes swap secara massal di tempat tersebut untuk mempercepat proses deteksi covid-19.
“Kita akan turun ke tempat THM, kami mendapat laporan sejumlah THM tidak menerapkan protokol kesehatan, “tegasnya.
Imam Hud juga menyayangkan sikap para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam yang seolah tidak mengerti perjuangan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
“Kalaulah terpaksa buka, tolonglah patuhi protokol kesehatan, masalahnya kalau malam siapa yang mau awasi,”sesalnya. (Tim)
BULUKUMBA, Trotoar.id — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar…
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian aktivitas operasional CV…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
This website uses cookies.