Aliansi Bantuan Hukum Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat di Makassar

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 26 September 2020 19:55

Aliansi Bantuan Hukum Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat di Makassar

Makassar,Trotoar.id- Aliansi Bantuan Hukum Makassar mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian di peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2020.

Menurutnya tindakan represif aparat kepolisian dinilai telah melanggar undang-undang konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 UUD NRI 1945 dan hak kebebasan berpendapat berdasarkan UU No. 9 Tahun 1999.

“Tidak ada alasan yang membenarkan penghalang-halanagan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai, sehingga tindakan pembubaran tersebut merupakan kejahatan yang harus diancam dan harus diproses secara pidana,”ujar Herul Karim, SH lewat rilisnya.

Dirinya juga mendesak Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Yudhiawan Wibisono untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh peserta aksi yang ditangkap.

Ditambah lagi Advocad yang tergabung dalan Aliansi meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan investigasi terhadap tindakan aparat Polrestabes Makassar.

“Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Sebagaimana yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan ratusan massa yang tergabung dalam “Aliansi Gerakan Rakyat Makassar” pada Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2020 kemarin.

Dalam aksi tersebut puluhan massa aksi damai menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian yang berujung pembubaran, penangkapan hingga penahanan di Polrestabes Makassar.

Kendati begitu, advocad yang tergabung dalam Aliansi Bantuan Hukum Makassar sepakat akan tetap mengawal persoalan kekerasan ini.

Diketahui, Advocad yang tergabung dalam aliansi yakni, YLBHI-LBH MAKASSAR, PBHI SULSEL, YLBHM, LBH APIK MAKASSAR, LKBH UNSA MAKASSAR, LBH PERS MAKASSAR.

Sebelumnya, sekitar Pukul 20.30 Wita, 21 orang mahasiswa peserta aksi Hari Tani Nasional (HTN) yang ditahan di Polrestabes Makassar kini dibebaskan.

Kuasa Hukum mahasiswa dari LBH Makassar, Herul Karim, SH membenarkan hal tersebut bahwa 21 orang telah bebas setelah ditahan 1×24 jam.

Namun setelah gelar perkara dilakukan oleh kepolisian, memutuskan untuk melanjutkan penahanan kepada 4 orang mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Kota Makassar yang kini ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 19:36
Jelang Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.157 Peserta Ikuti Defile di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Sebanyak 1.157 peserta yang tergabung dalam 117 kafilah dari 38 provinsi serta 79 kementerian dan lembaga mengikuti Defile Ka...
Metro24 Agustus 2026 18:33
Pemkot Makassar Sambut 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional Lewat Defile Kafilah
MAKASSAR, Trotoar.id — Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dil...
Metro24 Agustus 2026 17:29
Jufri Rahman Soroti Tantangan AI, Minta ASN Tetap Pegang Etika dan Integritas
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyoroti pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial in...
Politik24 Agustus 2026 17:00
Jelang Pemilu 2029, Gerindra, Golkar dan PDIP Sulsel Pasang Target Tinggi
MAKASSAR, Trotoar.id — Jelang Pemilu 2029, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik dengan memasang target peroleh...