Aliansi Bantuan Hukum Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat di Makassar

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Sabtu, 26 September 2020 19:55

Aliansi Bantuan Hukum Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat di Makassar

Makassar,Trotoar.id- Aliansi Bantuan Hukum Makassar mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian di peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2020.

Menurutnya tindakan represif aparat kepolisian dinilai telah melanggar undang-undang konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 UUD NRI 1945 dan hak kebebasan berpendapat berdasarkan UU No. 9 Tahun 1999.

“Tidak ada alasan yang membenarkan penghalang-halanagan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai, sehingga tindakan pembubaran tersebut merupakan kejahatan yang harus diancam dan harus diproses secara pidana,”ujar Herul Karim, SH lewat rilisnya.

Dirinya juga mendesak Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Yudhiawan Wibisono untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh peserta aksi yang ditangkap.

Ditambah lagi Advocad yang tergabung dalan Aliansi meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan investigasi terhadap tindakan aparat Polrestabes Makassar.

“Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Sebagaimana yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan ratusan massa yang tergabung dalam “Aliansi Gerakan Rakyat Makassar” pada Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2020 kemarin.

Dalam aksi tersebut puluhan massa aksi damai menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian yang berujung pembubaran, penangkapan hingga penahanan di Polrestabes Makassar.

Kendati begitu, advocad yang tergabung dalam Aliansi Bantuan Hukum Makassar sepakat akan tetap mengawal persoalan kekerasan ini.

Diketahui, Advocad yang tergabung dalam aliansi yakni, YLBHI-LBH MAKASSAR, PBHI SULSEL, YLBHM, LBH APIK MAKASSAR, LKBH UNSA MAKASSAR, LBH PERS MAKASSAR.

Sebelumnya, sekitar Pukul 20.30 Wita, 21 orang mahasiswa peserta aksi Hari Tani Nasional (HTN) yang ditahan di Polrestabes Makassar kini dibebaskan.

Kuasa Hukum mahasiswa dari LBH Makassar, Herul Karim, SH membenarkan hal tersebut bahwa 21 orang telah bebas setelah ditahan 1×24 jam.

Namun setelah gelar perkara dilakukan oleh kepolisian, memutuskan untuk melanjutkan penahanan kepada 4 orang mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Kota Makassar yang kini ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...