Makassar,Trotoar.id- Aliansi Bantuan Hukum Makassar mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian di peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2020.
Menurutnya tindakan represif aparat kepolisian dinilai telah melanggar undang-undang konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 UUD NRI 1945 dan hak kebebasan berpendapat berdasarkan UU No. 9 Tahun 1999.
“Tidak ada alasan yang membenarkan penghalang-halanagan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai, sehingga tindakan pembubaran tersebut merupakan kejahatan yang harus diancam dan harus diproses secara pidana,”ujar Herul Karim, SH lewat rilisnya.
Dirinya juga mendesak Kapolrestabes Makassar, Kombes. Pol. Yudhiawan Wibisono untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh peserta aksi yang ditangkap.
Ditambah lagi Advocad yang tergabung dalan Aliansi meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan investigasi terhadap tindakan aparat Polrestabes Makassar.
“Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”jelasnya.
Sebagaimana yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan ratusan massa yang tergabung dalam “Aliansi Gerakan Rakyat Makassar” pada Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2020 kemarin.
Dalam aksi tersebut puluhan massa aksi damai menjadi korban tindak kekerasan aparat kepolisian yang berujung pembubaran, penangkapan hingga penahanan di Polrestabes Makassar.
Kendati begitu, advocad yang tergabung dalam Aliansi Bantuan Hukum Makassar sepakat akan tetap mengawal persoalan kekerasan ini.
Diketahui, Advocad yang tergabung dalam aliansi yakni, YLBHI-LBH MAKASSAR, PBHI SULSEL, YLBHM, LBH APIK MAKASSAR, LKBH UNSA MAKASSAR, LBH PERS MAKASSAR.
Sebelumnya, sekitar Pukul 20.30 Wita, 21 orang mahasiswa peserta aksi Hari Tani Nasional (HTN) yang ditahan di Polrestabes Makassar kini dibebaskan.
Kuasa Hukum mahasiswa dari LBH Makassar, Herul Karim, SH membenarkan hal tersebut bahwa 21 orang telah bebas setelah ditahan 1×24 jam.
Namun setelah gelar perkara dilakukan oleh kepolisian, memutuskan untuk melanjutkan penahanan kepada 4 orang mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus di Kota Makassar yang kini ditangani oleh Satnarkoba Polrestabes. (Alam)
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.