Berkedok Protkes, Pengelolah THM “Kecoh” Pemkot Makassar

Suriadi
Suriadi

Minggu, 27 September 2020 21:53

Berkedok Protkes, Pengelolah THM “Kecoh” Pemkot Makassar

Makassar,Trotoar.id- Kelonggaran yang diberikan Pemerintah terhadap Tempat Hiburan Malam di Makassar untuk beroperasi dimasa Pandemi covid-19 disalahgunakan pihak pengelolah.

Terbukti saat petugas melakukan operasi yustisi 2020 di sejumlah Tempat Hiburan Malam, beberapa tempat kedapatan melanggar peraturan Walikota Makassar yang telah disepakati bersama.

Dari tempat tersebut petugas mendapati beberapa karyawan secara sengaja melanggar protokol kesehatan mereka didata dan langsung dilakukan tes Rapid.

Kendati begitu, beberapa tempat yang didatangi juga telah sigap menyiapkan protokol kesehatan sebelum petugas datang menggelar razia, sehingga diduga informasi bocor.

Seperti yang terlihat di Pizza e Birra dan Portico Garage yang berlokasi di Mall Pipo Metro Tanjung Bunga Makassar, dimana pengelolah menggelar Live Musik dan Musik Diks Jokey (Dj).

Padahal, Pemkot Makassar lewat Dinas Pariwisata belum pernah mengizinkan aktifitas live musik dan Dj yang berpotensi membuat kerumunan kecuali restoran.

“Begini ya dek, yang dilarang itu aktifitas live musik dan DJ itu tidak dibolehkan, apalagi menyediakan Ladies itu tidak boleh, yang boleh itu hanya restoran saja,”kata Rusmayani Majid kala itu.

Dari data investigasi Tim Trotoar.id didapati beberapa tempat terlihat ramai dari pengunjung hingga melebihi batas kapasitas 50 persen.

Ditambah lagi, ditempat tersebut terlihat pengunjung abai terhadap protokol kesehatan karena telah dibawah pengaruh minuman beralkohol.

Sehingga aktifitas kerumunan yang terjadi di Tempat Hiburan Malam dan dikhawatirkan akan memunculkan klaster baru dalam penyebaran covid-19.

KasatPol PP Kota Makassar, Imam Hud menyayangkan sikap pengelolah tempat hiburan Malam yang seolah tutup mata dengan ancaman wabah corona.

Bagaimana tidak kebijakan Pemerintah Makassar untuk mengembalikan sistem perekonomian yang lumpuh akibat Covid-19 nyatanya dimanfaatkan pengelolah.

Dengan pengusaha menjalankan Protokol Kesehatan, termasuk memeriksa suhu tubuh bagi pengunjung yang hendak masuk ke suatu tempat hiburan malam.

Tatapi pemberlakuan sosial distancing (jaga jarak) di tempat tersebut tak diberlakukan, sehingga disinyalir pengelolah hanya melihat keuntungan semata.

“Bapak bisa kontrol tidak orang minum minuman beralkohol berapa batasannya hingga tidak mabuk ? Bisa tidak!, “cetus Imam Hud ke Pengolah.

Lanjut Imam Hud selaku garda terdepan penegakan Peraturan Walikota Makassar dirinya mengaku kecewa karena banyak menemukan pelanggaran di THM.

“Hanya orang yang tak punya hati yang tidak tersinggung, “garamnya.

Disamping itu, Imam Hud menegaskan tak segan-segan akan menutup tempat usaha hiburan malam jika pengelolah masih tetap membandel.

“Teguran Keras kami berikan hingga pemberian sanksi penutupan dan denda 10 juta menanti bagi pengusaha yang melanggar, “tegasnya. (Tim)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 Juni 2026 03:01
Sekretaris Kabinet dan Kepala BNN Bahas Penguatan Pencegahan Narkotika
JAKARTA, TROTOAR.ID — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berdiskusi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di ...
Olahraga21 Juni 2026 02:56
Belanda Pecundangi Swedia 5-1 di Putaran Kedua Group F
TROTOAR.ID — Laga putaran kedua Grup F Piala Dunia 2026 mempertemukan Timnas Belanda melawan Swedia yang berlangsung sengit sejak menit awal per...
Metro20 Juni 2026 19:36
Serahkan Genset dan Pompa Air, Munafri Harap Sinergi Bangun Pulau Lanjukang Terus Berlanjut
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan bakti sosial Polda Sulawesi Selatan dalam rangka menyemarakkan Har...
Metro20 Juni 2026 19:29
Wabup Barru Bekali Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas, Soroti Tantangan Layanan Kesehatan
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, M.Si., menghadiri sekaligus memberikan pembekalan kepada mahasiswa Kuliah Kerja Nyata...