Gegara Tebang Pohon di Kebunnya Sendiri, Tiga Petani di Soppeng Diproses Hukum

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 29 September 2020 13:54

Gegara Tebang Pohon di Kebunnya Sendiri, Tiga Petani di Soppeng Diproses Hukum

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Tiga orang petani Ale Sewo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng pada Selasa, (29/9/2020).

Kuasa Hukum petani, Ady Anugrah Pratama, SH mengatakan bahwa ketiganya dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.

“Sebagaimana ketentuan dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 junto, pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan (UU P3H),” tulis Pengacara Publik LBH Makassar ini.

Ketiga petani tersebut adalah Natu, Aryo Permadi, dan Sabang. Mereka berkeluarga dekat. Natu adalah orang tua dari Aryo Permadi. Sedangkan Sabang adalah ipar dari Natu.

“Natu adalah seorang petani berusia lanjut. Umurnya kini memasuki usia 75 tahun. Ia berniat membangun rumah untuk anak laki-lakinya, Aryo Permadi. Natu kemudian menebang Jati yang ia tanam di kebun miliknya yang lokasinya tak jauh dari tempat tinggalnya. Pohon Jati tersebut untuk dijadikan bahan membangun rumah,” tambah Ady Anugrah.

Ridwan, SH yang juga pengacara LBH Makassar ini menyebutkan bahwa di lokasi itu juga, Natu menanam jahe, lengkuas, kemiri, dan pangi. Kebun tersebut sudah ia kuasai secara turun temurun dari keluarganya.

“Setiap tahunnya Natu membayar pajak atas tanah tersebut. Natu kaget, tiba-tiba ia dipanggil Polisi karena menebang Jati yang ia tanam sendiri,” terangnya.

Sementara ketiga-tiganya tak mengetahui kalau kebun Natu masuk dalam kawasan hutan.

“Jadi ketiganya benar-benar tak menyangka diproses gara-gara menebang jati yang ditanamnya sendiri,” pungkas Ridwan.

Sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaaan dari penuntut umum. Pembacaan dakwaan dilakukan di Gedung s
Sidang Utama Pengadilan Negeri Watansoppeng. Yang akan berlanjut pada Selasa pekan depan dengan agenda pembuktian.

Persidangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Muhammad Ismail sebagai hakim ketua dan Fitriani dan Willfrid sebagai anggota. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah31 Agustus 2026 21:46
Tak Hanya Pantau, Bupati Sidrap Ikut Padamkan Api di Lawawoi
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif turun langsung membantu petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) menangani kebaka...
Politik31 Agustus 2026 19:24
Menunggu Ketok Palu DPP, Struktur Baru Golkar Sulsel di Bawah IAS Mulai Terkuak
MAKASSAR, Trotoar.id — Struktur kepengurusan baru Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Ilham Arief Sir...
Parlemen31 Agustus 2026 18:47
Fraksi Gerindra Bongkar 4 Masalah Sulsel: Pupuk Langka, Banjir, BPJS hingga Zonasi Sekolah Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan saat pelaksa...
Parlemen31 Agustus 2026 18:43
Fraksi Golkar DPRD Sulsel Soroti Infrastruktur, Pendidikan hingga BPJS dari Hasil Reses
MAKASSAR, Trotoar.id  — Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan hasil reses anggota DPRD ...