Makassar,Trotoar.id- Brigade Muslim Indonesia kembali mendesak Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar untuk mundur dari jabatannya.
Hal tersebut ditegaskan Zulkifli selaku Ketua BMI karena ia menilai tidak ada upaya dari asosiasi untuk bersama-sama memutus mata rantai covid-19 di Makassar.
Ditambah lagi, asosiasi sebagai badan yang menaungi usaha hiburan di Makassar mestinya tegas kepada para pengusaha bukannya malah membiarkan.
Baca Juga :
Alhasil, banyak pelaku usaha hiburan malam dibawah naungannya malah melanggar protokol kesehatan yang telah disepakati bersama pemkot Makassar.
“Saya sarankan ketua AUHM untuk mundur saja, “tegasnya.
Bukan cuma itu saja, Ketua BMI menganggap Pemerintah Kota Makassar tak punya taring untuk bertindak selaku garda terdepan pencegahan covid-19.
“Lucu juga ini persoalan THM sampai saat ini kan belum ada izin resmi untuk beroperasi kembali, kenapa tidak ditindaki ? Apa alasannya ? Kenapa malah di biarkan ? ,”tanya Zulkifli Ketua BMI, Kamis (1/10).
Zul juga menilai kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Makassar tumpang tindih karena hanya pro ke pengusaha hiburan malam saja.
Padahal pelaku usaha bioskop (perfileman) sampai saat ini belum diberi izin operasi dengan alasan belum ada protokol kesehatannya.
“Kalau belum ada ijin baru mereka cuma di ingatkan kan lucu juga harusnya kan di bubarkan karna tidak ada ijin tapi tetap di buka,”cetusnya.
Walau kata Zul protap kesehatan diberlakukan di tempat hiburan malam, bukan berarti penyebaran wabah virus corona itu musnah.
“Apalagi dalam keadaan mabuk, apa orang bisa jamin orang dibawah pengaruh alkohol bisa terapkan protokol kesehatan,”umbar Zul.
Disamping itu, Zulkifli berharap ada upaya tegas dari pemerintah terkhusus tempat-tempat yang Terang-Terangan melanggar protokoler kesehatan.
“Yang diingatkan itu adalah yang diijinkan buka to melanggar terus kalau berapa kali dilanggar mestinya dicabut ijinnya,”tandasnya.
Sebelumnya, Kasatgas Covid-19 yang dipimpin langsung M Sabri menegaskan dalam waktu dekat akan melakukan tes usap di tempat usaha Hiburan Malam.
“Tim nanti kita arahkan untuk melakukan tes usap, untuk lokasinya nanti kita tentukan, “ujar Asisten 1 Kota Makassar.
Menurutnya langkah ini diambil karena telah banyak mendapat sorotan atas ketidak tegasan Pemerintah Kota dalam menegakkan Perwali 36,51 dan 53 Tahun 2020. (Tim)
Komentar