BARRU, TROTOAR.ID – Mantan Kapolres Barru, Dr Burhaman dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.1.000.000.000 (1 milyar) subs 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.
“Pidana penjara 1 satu tahun dan 6 bulan denda 1.000.000.000 subs 3 tiga bulan kurungan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru Rian, yang di konfirmasi oleh awak media, Kamis, (1/10).
Dia mengatakan bahwa tuntutan tersebur dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Barru yang beranggotakan tiga orang di persidangan secara virtual di Kejari Barru, Jl. Sultan Hasanuddin, Barru.
Baca Juga :
“Dr Burhaman mendengarkan JPU membacakan tuntutan. didampingi penasehat hukumnya,” ujar Kasi Intel.
Dia menambahkan, JPU telah menegaskan, terdakwa Dr Burhaman benar bersalah dan secara meyakinkan telah melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI No. 32 Tahun 2009.
“Terdakwa Dr Burhaman dinilai bersalah dalam kasus dugaan reklamasi Pantai Kupa di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan,” tutupnya.




Komentar