MAKASSAR, TROTOAR.ID –Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Mario David tegaskan, alasan penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 lantaran tidak ada kesepahaman dan kesepakatan antara pihak Pemkot dan DPRD.
Berdasarkan catatan DPRD Kota Makassar, berkas dokumen KUPA dan PPAS Perubahan terlambat disampaikan ke DPRD.
“Seharusnya sesuai dengan ketentuan telah disampaikan pada Minggu pertama
bulan Agustus 2020, namun baru disampaikan pada Minggu ke dua bulan September 2020,” katanya.
Selain itu, dokumen KUPA dan PPAS Perubahan belum dilakukan Review oleh Inspektorat Kota Makassar sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2018 tentang Review Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan.
“Sehingga ada indikasi proses penganggaran tidak melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPO)
Pemerintah Kota Makassar,” tambah Mario dari Fraksi Partai Nasdem ini.
Ia juga menyebut bahwa PPAS Perubahan tidak sesuai dengan ketentuan (Mandatory Ekspendetur) yakni Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2020 tentang Program Prioritas Pemerintah Pusat untuk Refocusing dan Relokasi Anggaran untuk mendukung penuh program dalam penanganan bencana Covid-19 dan Jaringan Pengaman Sosial dan juga Penanganan Ekonomi (PEN) yang
ditimbulkan.
“Keputusan penganggaran parsial Pemkot Makassar mulai dari parsial 1 sampai 3 terkait penanganan Covid-19 kurang lebih Rp263 Milyar (BTT Rp30 Milyar + SILPA Rp142 Milyar + dana SKPD) dengan nomenkulatur anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak digunakan secara maksimal dan tidak digunakan seluruhnya untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.
Sementara kebijakan Pemkot Makassar pada penganggaran parsial 4 dan 5 justru mengalihkan anggaran kurang lebih Rp30 milliar ke Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Tidak Langsung. Hal ini dianggap oleh Marioa tidak signifikan bermanfaat bagi
masyarakat Kota Makassar yang terdampak Covid-19.
Persoalan ini juga ternyata dengan anggaran fisik yang diajukan Pemkot Makassar hingga 75 persen DP APBD-P yang menjadi penyebab.
“Iya itu termasuk,” jawabnya saat ditanya oleh Jurnalis Trotoar.id, Selasa, (6/10).
Misalnya, kata Mario, proyek fisik dengan anggaran 127 Miliar hanya layak pedestrian trotoar di Jl. Metro Tanjung Bunga yang notabenenya jalan provinsi, serta pengadaan mobil sampah converter senilai 60 Miliar, dan pembuatan lahan parkir sebesar 30 Miliar.
“Untuk apa semua itu, seharusnya fokus pada program pemulihan ekonomi jangka pendek, yakni pemberdayaan UMKM, padat karya, dan penyelesaian dua rumah sakit kita yang ada di RS Jumpandang Baru dan RS Batua, yang saat ini dibutuhkan masyarakat karena pandemi dan banyaknya warga kita yang tidak bisa bayar BPJS,” pungkasnya.
Mario juga menyampaikan bahwa Fraksi Partai NasDem dan Golkar berencana mengajukan Hak Angket terhadap penggunaan anggaran di Pemkot Makassar. (“*#)




Komentar