Makassar, Trotoar.id – Aksi Unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law (Cilaka) oleh Aliansi Fraksi Rakyat (Afarat) Pare-pare berujung penangkapan puluhan massa, Rabu (7/10).
Dalam aksi tersebut sebanyak 22 orang massa Afarat ditangkap aparat kepolisian Resort Kota Pare-pare.
“Untuk sementara data yang ada 22 orang yang ditahan,”ungkap Abul Al Maududi selaku Kordinator Lapangan (Korlap).
Lanjut Abul mengatakan bahwa nama-nama yang berhasil di indentifikasi hanya 11 orang, selebihnya sementara dikumpulkan oleh kordinator lapangan.
Selain itu, Abul mengaku ada 12 orang massa aksi yang mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit setempat.
“Kami mendesak Kapolres Pare-pare, Kapolda Sulsel, dan Kapolri, untuk membebaskan kawan-kawan kami yang ditahan, sebab mereka semua adalah massa aksi yang bersuara untuk kemaslahatan ummat, bukan kriminal,” tegas Korlap.
Adapun tuntutan mahasiswa di Kota Pare-pare yakni,
Pertama mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pembatalan UU Omnibus Law.
Kedua mendesak DPRD Pare-pare untuk menolak Omnibus Law, ketiga menuntut Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan Menuntut adanya reforma agraria sejati.
“Negara harus fokus tangani Covid-19,” tandas Abul Al Maududi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Polres Pare-pare belum dapat dihubungi.




Komentar