Categories: KriminalNews

Polda Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Asusila Mahasiswi UINAM

Makassar,Trotoar.id- Kapolda Sulsel memimpin langsung jumpa pers terkait kasus pelanggaran kesusilaan terhadap belasan mahasiswi UIN Alauddin Makassar.

Kegiatan yang digelar di Kapolrestabes Makassar pada Kamis (8/10) ini Irjen Pol Drs. Merdisyam merilis 1 tersangka dalam tindak pidana yang dapat diakses dan memiliki konten melanggar.

Merdisyam juga menjelaskan penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15 (lima belas) orang, polisi telah diperiksa 4 (empat) orang.

Keempat korban tersebut merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar, dijelaskan pula para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan konten Asusila dari pelaku melalui media Video Call Whatsapp.

“Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar,”jelas Kapolda Sulsel, Jumat (9/10).

Lebih lanjut bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.

“Motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya, karena stres patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas,”tambahnya.

Kronologis penangkapan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Direskrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kab. Bulukumba.

Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku,  dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban.

Aparat kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban.

Kapolda Sulsel menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI  no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui dirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram  menggunakan  akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya  sendiri di Bulukumba. (Alam)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Pelajar 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Tebing Apparalang

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa…

13 jam ago

Siswa Jatuh di Tebing Apparalang Bulukumba, Operasi SAR Diperluas hingga Radius 3 Mil

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang,…

15 jam ago

Pemkab Luwu Apresiasi Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi…

17 jam ago

Komisi E Dalami Dugaan Intervensi di Balik Mundurnya Kepala Sekolah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera…

18 jam ago

Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Kepsek untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA…

20 jam ago

Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub Batch 2

JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…

21 jam ago

This website uses cookies.