Polda Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Asusila Mahasiswi UINAM

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 09 Oktober 2020 14:46

Polda Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Kasus Asusila Mahasiswi UINAM

Makassar,Trotoar.id- Kapolda Sulsel memimpin langsung jumpa pers terkait kasus pelanggaran kesusilaan terhadap belasan mahasiswi UIN Alauddin Makassar.

Kegiatan yang digelar di Kapolrestabes Makassar pada Kamis (8/10) ini Irjen Pol Drs. Merdisyam merilis 1 tersangka dalam tindak pidana yang dapat diakses dan memiliki konten melanggar.

Merdisyam juga menjelaskan penyidik telah memeriksa yang diduga korban berjumlah 15 (lima belas) orang, polisi telah diperiksa 4 (empat) orang.

Keempat korban tersebut merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar, dijelaskan pula para korban merasa terlecehkan karena diperlihatkan konten Asusila dari pelaku melalui media Video Call Whatsapp.

“Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar,”jelas Kapolda Sulsel, Jumat (9/10).

Lebih lanjut bahwa kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Makassar.

“Motif pelaku yaitu untuk melampiaskan hawa nafsunya, karena stres patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas,”tambahnya.

Kronologis penangkapan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Direskrimsus Polda Sulsel, mendeteksi pelaku KNA (26) yang berada di kab. Bulukumba.

Kemudian Tim cyber crime mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone jenis samsung galaxy A7 yang dikuasai pelaku,  dan didalamnya ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban.

Aparat kemudian menyita barang bukti berupa 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat WA antara pelaku dengan korban.

Kapolda Sulsel menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI  no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Sementara itu, pelaku KNA (26) mungakui dirinya melancarkan aksi dengan berkenalan di Instagram  menggunakan  akun palsu dengan korban, dan dilakukannya di rumahnya  sendiri di Bulukumba. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional08 Juni 2026 02:16
Pelajar 17 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Tebing Apparalang
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa Lembanna, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupat...
Nasional07 Juni 2026 23:41
Siswa Jatuh di Tebing Apparalang Bulukumba, Operasi SAR Diperluas hingga Radius 3 Mil
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bonto B...
Daerah07 Juni 2026 22:14
Pemkab Luwu Apresiasi Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi yang digelar di Ruang P...
Parlemen07 Juni 2026 20:52
Komisi E Dalami Dugaan Intervensi di Balik Mundurnya Kepala Sekolah
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta sejumlah...