Sempat Mandek, Kanit Reskrim Polsek Manggala Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Pencurian Pasir

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Jumat, 16 Oktober 2020 00:38

Sempat Mandek, Kanit Reskrim Polsek Manggala Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Pencurian Pasir

Makassar,Trotoar.id- Kanit Reskrim Polsek Manggala janji Penyelidikan kasus dugaan pencurian pasir di daerah borong raya akan tuntas dalam waktu dekat.

Sebelumnya dikabarkan kasus yang tepatnya dilaporkan oleh warga bernama Herman S itu, diketahui telah ditangani Polsek Manggala sejak 11 Juni 2020 mandek ditengah jalan.

“Insya Allah dua tiga hari ini kami tuntaskan. Semua laporan yang masuk tentu ditindaklanjuti,” kata Iptu Syamsuddin, Kamis (15/10/2020).

Syamsuddin mengakui penyelidikan kasus dugaan pencurian pasir yang dilaporkan oleh warga bernama Herman S tersebut sedikit lambat karena kurangnya waktu yang dimiliki oleh personil selama musim pilkada.

“Kami sedikit berbagi waktu selain dituntut menyelesaikan penyelidikan perkara, juga untuk agenda pengamanan pilkada juga. Tapi terlepas dari itu saya janji akan turun langsung menuntaskan penanganan kasus dugaan pencurian ini, “terang Syamsuddin.

Lebih lanjut lagi Syamsuddin mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan kasus dugaan pencurian pasir itu, penyidik sudah memeriksa pihak terlapor dalam hal ini Bonto.

“Jadi saya luruskan bahwa dia (Bonto) tidak melarikan diri. Dia sudah kami ambil keterangannya juga dalam kasus pencurian yang dimaksud,” jelas Syamsuddin.

Saat ditanya mengenai masalah penahanan Baharuddin Daeng Tampa, adik kandung Hermas S. Itu, kata Syamsuddin, dilaporkan dalam substansi perkara yang berbeda yakni dugaan penganiayaan.

“Penahanan kami lakukan setelah yang bersangkutan berstatus tersangka. Dimana dalam kasus dugaan penganiayaan telah memenuhi alat bukti permulaan yang cukup,” terang Syamsuddin.

Disamping itu, dirinya tak menampik adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga Baharuddin Daeng Tampa yang juga dijamin oleh seorang anggota dewan di Makassar.

“Cuma semua keputusan kan ada sama pimpinan. Kami hanya menjalankan perintah pimpinan saja,”jelas Syamsuddin.

Herman S (Korban)

Sebelumnya diberitakan, penyidik Reskrim Polsek Manggala Makassar dinilai tak memperlihatkan keseriusan dalam penanganan kasus dugaan pencurian pasir milik warga Jalan Borong Raya Baru 2 Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar.

“Sudah 4 bulan ini laporan saya tidak ditindaklanjuti. Padahal pelaku adaji. Kemarin siang saya ketemu dengan dia (Bonto) bersama istrinya di depan Polsek Manggala. Jadi bohong itu kalau dibilang pelaku tidak ada di tempat selama ini,” kata Herman S, korban dugaan pencurian kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/10/2020).

Ia mengaku melaporkan pelaku, Bonto ke Polsek Manggala karena sudah sering melakukan pencurian bahan material bangunan miliknya berupa pasir.

“Sudah capek saya tegur dia (Bonto) agar tidak mencuri material pasir. Tapi tetap dia mencuri sehingga kejadian ketiga kalinya saya datangi dia sekalian bertanya terkait prilakunya itu. Tapi dia justru marah dan saya pun tersulut emosi lalu mendorong dia hingga terjatuh ke tanah,” ucap Herman S.

Pelaku (Bonto) kemudian berdiri dan mengambil batu untuk memukul korban (Herman S) namun tiba-tiba dilerai oleh Baharuddin Daeng Tampa yang merupakan adik korban.

“Istri pelaku (Diana) kemudian datang dan berteriak-teriak katakan suaminya (Bonto) dianiaya dan dikeroyok. Padahal tidak benar demikian. Nah dari situlah Bonto melapor dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polsek Manggala dan lucunya langsung ditindaklanjuti dan adik saya (Baharuddin Daeng Tampa) sekarang ditahan sudah sepekan,” ungkap Herman S.

Sementara laporan dugaan pencurian yang dilaporkan dengan waktu yang sama justru tidak ditindaklanjuti sampai sekarang.

“Dimana keadilan Pak. Padahal tuduhan penganiayaan yang dialamatkan ke adik saya itu selain tidak benar karena adik saya hanya berperan melerai tapi justru ditahan. Sedangkan Bonto jelas-jelas mencuri pasir saya tidak diproses. Ada apa?,” jelas Herman S.

Keluarga juga, kata Herman, telah meminta bantuan ke seorang Legislator Makassar agar bisa dibantu menjamin penangguhan penahanan Baharuddin Daeng Tampa di Polsek Manggala.

“Tapi surat penangguhan penahan yang ditanda tangani oleh Pak Dewan juga tidak digubris oleh pihak Polsek Manggala,” terang Herman S.

Kapolsek Manggala, Kompol Syaiful Alam dikonfirmasi mengatakan tidak ada pemeriksaan terhadap Bonto (terlapor kasus pencurian) hari ini.

“Kita juga masih sedang mencari keberadaan dari Bonto,” kata Syaiful via telepon.

Ia berjanji tetap akan memproses kasus dugaan pencurian pasir yang dilaporkan oleh Herman S. Hanya saja, kata dia, kendalanya terlapor (Bonto) menghilang.

“Sudah dicari sama Ketua RW, Amir Caco. Untuk pasir itu digunakan untuk jalan masuk di lorong itu karena berlobang,” Syaiful berkilah. (Rin)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Mei 2026 16:29
Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi selur...
Metro03 Mei 2026 12:27
Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di Hotel Four Points Makassar tak sepenuhnya berjalan mul...
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...