Zaenal Beta Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2014

Suriadi
Suriadi

Sabtu, 17 Oktober 2020 18:42

Zaenal Beta Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2014

TROTOAR. ID, NMAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Zaenal Beta, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan penjualan Minol. Kegiatan berlangsung di Hotel Ramedo, jalan Andi Djemma, Sabtu (17/10/2020).

Zaenal Beta mengatakan, tujuan sosialisasi ini agar masyarakat tahu bahwa Pemkot Makassar punya produk perda yang mengatur tentang penjualan dan ijin minol. Agar tercipta ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat. 

“Kan ada lima tempat yang dibolehkan, kalau di luar dari itu berarti melanggar Perda. Masyatakat bisa berperan melaporkan kalau ada penjualan miras yang tidak berijin,” jelasnya.

Kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Perda tersebut perlu didukung oleh publik luas.

Salah satu pembicara, Pakar Hukum Universitas Patria Artha Zainuddin Djaka, mengatakan, melalui sosialisasi Perda ini dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol. Pasalnya, mengonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Kalau disalahgunakan bisa menyebabkan KDRT. Selain itu, juga ada batasan umurnya. Sebanyak 18 regulasi yang mengatur terkait minol ini,” tuturnya.

Sementara pembicara terakhir, Staf Dinas PTSP Kota Makassar, Firman Wahab memaparkan, DPM PTSP hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin dan juga mencabut ijin jika ada penjual minol yang tidak taat regulasi.

“Kewenangan pemberian ijin didelegasikan di PTSP. Sementara segala sesuatu terkait teknis peninjauan dikembalikan ke dinas perindustrian dan perdagangan,” jelasnya. 

Ada dua jenis perijinan yang ditetapkan melalui Perda tersebut yakni usaha menjual Minol golongan A wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A), sedangkan untuk usaha yang menjual golongan B dan C itu wajib memiliki SIUP-MB.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Juni 2026 21:56
Bulukumba Lampaui Target, Libatkan 3.054 Ayah dalam Gerakan Ayah Hadir
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Kabupaten Bulukumba menorehkan capaian membanggakan dalam pelaksanaan Gerakan 33.000 Ayah Hadir tingkat Provinsi Sulawesi Se...
Daerah28 Juni 2026 21:53
Bupati Barru Hadiri Penamatan Santri ke-84 DDI Mangkoso, Tegaskan Peran Pesantren Cetak Ulama dan SDM Unggul
BARRU, TROTOAR.ID — Pondok Pesantren DDI Mangkoso kembali menegaskan perannya sebagai kawah candradimuka dalam melahirkan ulama serta sumber daya ma...
Metro28 Juni 2026 18:39
Wakil Wali Kota Makassar Lepas Peserta Jalan Sehat Peringati International Day of the Midwife dan HUT IBI ke-75
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi melepas ratusan peserta Jalan Sehat dalam rangka memperingati In...
Metro28 Juni 2026 18:37
Usai Penertiban PKL, Dinas PU Makassar Kebut Normalisasi Drainase dan Perbaikan Trotoar di Mariso
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat menindaklanjuti penertiban lapak Pedagang Kaki Lima...