Makassar, Trotoar.id – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan meminta agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Omnibus Law Cipta Kerja.
“Setelah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 terjadi aksi unjuk rasa penolakan pengesahan tersebut dari Serikat Pekerja/Buruh dan Mahasiswa di Sulawesi Selatan,” bunyi surat tersebut.
Melalui surat itu, Mantan Bupati Bantaeng itu mengatakan bahwa pihaknya meneruskan penyampaian aspirasi dari Buruh dan Mahasiswa, “Yang meminta diterbitkannya PERPU Omnibus Law Cipta Kerja.”
Baca Juga :
Ditembuskan pula kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Hal itu tertuang melalui nomor surat: 560/7358/Disnaker, tertanggal 23 Oktober 2020.
Komentar