TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memberi batasan bagi orang-orang yang akan pendamping pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar dalam lokasi debat kandidat yang dilaksanakan pada 7 November 2020
Untuk setiap pasangan calon, KPU cuma memperbolehkan empat pendamping kandidat yang masuk dalam lokasi digelarnya debat kandidat, hal itu sebagai sebagai upaya KPU membatasi kerumunan orang dalam tahapan pilkada.
“Untuk setiap pasangan calon akan didampingi empat orang, tergantung siapa orang yang akan ditunjuk oleh pasangan calon,” Jelas Sri Endang Sari Komisioner KPU Kota Makassar.
Baca Juga :
Lanjut Sri, Selain membatasi orang yang akan mendampingi pasangan calon, KPU juga cuma memberi jatah dua orang untuk anggota Bawaslu yang dapat masuk didalam lokasi debat kandidat
Debat kandidat sesi pertama mengangkat tema tentang Pendidikan, Sosial, pemerintahan, transportasi dan budaya serta toleransi akan menjadi tema yang diangkat dalam debat yang akan disiarkan langsung salah satu TV Nasional .
Dan untuk panelis yang akan dihadirkan dalam debat kandidat sesi pertama, Menurut Sri ENdang belum dapat dibocorkan , namun mereka memiliki latar belakang terkait dengan tema debat
“Untuk panelisnya mereka berlatar belakang Akademisi, Pakar, Tokoh Masyarakat, Praktisi, dan orang-orang yang berkaitan dengan debat kandidat tahap awal,” Tambahnya (***)




Komentar