Makassar, Trotoar.id- Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar belum juga dimulai atau mandek ditengah jalan.
Padahal unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini telah mengantongi surat perintah penyelidikan dengan nomor sprin lidik /315/II/Res.3.3/2018 Reskrim.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan dirinya baru akan mengecek kembali sejauh mana penanganan kasus tersebut di Polrestabes Makassar.
Baca Juga :
“Nanti saya cek dulu yah,” singkat Widoni dikonfirmasi via pesan singkat, Senin (2/10/2020).
Tak hanya itu, Kombes Pol Widoni Fedri juga sebelumnya mengatakan, sesuai arahan inspektorat para pelaku telah diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara hingga batas waktu November 2020.
Akan tetapi penyelidikan dalam kasus dugaan kegiatan fiktif tahun anggaran APBD 2018 yang ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar ini, kata Widoni tak akan berhenti sampai disitu saja.
“Kan kalau tidak bisa bayar larinya pidana,” tegas Kombes Pol Widoni Fedri.
Terpisah, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun menilai seharusnya Polrestabes Makassar bersikap sama dalam menangani sejumlah kasus korupsi.
Termasuk dalam penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di kubu Dispora Makassar, “Penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Dispora Makassar memang sedikit aneh. Karena pihak kepolisian terkesan mentoleransi berbeda saat menangani kasus korupsi lainnya. Insya Allah kami akan surati Bareskrim terkait penanganan kasus ini agar ada perhatian serius,” terang Kadir via telepon.
Ia menduga ada intervensi kuat di balik mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Dispora Makassar tersebut.
“Kapolda harusnya sudah mengevaluasi jajarannya ini agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional. Dalam penanganan kasus Dispora ini, kami anggap Polrestabes Makassar sudah tidak profesional lagi,” ujar Kadir.
Menurutnya tidak ada alasan pembenaran bagi unit tipikor Polrestabes Makassar untuk menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Dispora Makassar.
Diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar menyelidiki dugaan korupsi pada kegiatan workshop, seminar dan pelatihan pada bidang pengembangan pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar.
Kegiatan lingkup Dispora Makassar yang diduga fiktif tersebut diketahui menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2018.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Makassar yang saat itu dijabat oleh AKBP Asep Marsel Suherman membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi pada kegiatan di lingkup Dispora Makassar tersebut.
“Benar Sat Reskrim Restabes Makassar sedang menyelidiki itu,” kata Asep. (Rin)
Komentar