Miniatur Gedung Twin Tower. | Hms/trotoar.id
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah Pimpinan Alat kelengkapan dewan (AKD) dan Pimpinan Fraksi meminta secepatnya Gubernur Sulawesi Selatan dan Perseroda menjelaskan secara detail sekam pembayaran utan yang akan dipikul Pemprov Sulsel melalui Perseroda terkait pembangunan gedung Twin Tower
Ketua Fraksi Partai Nasdem Ady Ansar telah meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera memanggil Gubernur, Perseroda, Bappeda dan dinas PU untuk menjelaskan secara detail kepada wakil rakyat
“Kami sudah meminta pekan ini paling lambat pemprov sulsel dan perseroda menjelaskan skema pembayaran utang terhadap pihak ketiga PT Waskita Karya,” Ungkapnya
Penjelasan Gubernur sangat diperlukan untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap pembangunan gedung kembar berlantai 36 tersebut, jangan sampai pada proses pembangunan gedung tersebut akan menimbulkan dampak hukum dan pelanggaran administrasi yang dilakukan.
Sebab proses pembangunan gedung tersebut dikatakan, sama sekali tidak pernah didiskusikan bersama dengan DPRD Sulsel, sehingga pihak DPRD banyak yang mempertanyakan skema penggunaan anggaran yang akan dilakukan pemerintah.
Apalagi dikatakan, jika pelunasan utang pembangunan gedung Twin Tower tidak akan membebankan APBD, sehingga diperlukan sebuah penjelasan detail pemerintah soal uang dari mana yang akan dipakai untuk melunasi utang selama 25 tahun.
‘Kita kau tahu uang dari mana diambil kalau tidak membebani APBD membayar hutang pembangunan gedung kembar tersebut, walaupun berasumsi dari laba yang akan didapatkan Perseroda melalui pengelolaan Hotel dan Mal di lokasi tersebut, apakah itu cukup untuk membayar utang, belum lagi maintenance gedung termasuk biaya Listrik dan Air yang akan dipakai,” Ungkapnya
Jangan Sampai Beban Pinjaman akan membebankan APBD hal itulah yang membuat pimpinan AKD di DPRD menginginkan penjelasan detail yang disampaikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Walaupun nantinya ada aset yang dijaminkan pemerintah untuk pembiayaan pembangunan gedung tersebut, dijelaskan itu telah melanggar sebab dalam Permendagri 19 tahun 2016 tidak diperbolehkan itu dilakukan pemerintah daerah
“Kalau ada pelanggaran administrasi dalam pembangunan gedung, kita bisa meminta untuk di hentikan, kita tidak mau pembangunan gedung perkantoran tersebut menimbulkan persoalan besar di belakang hari,” ungkapnya
Ha itu juga disampaikan Wakil ketua DPRD Sulsel Ni’Matullah yang menginginkan penjelasan detail dapat disampaikan, dan dirinya tidak sepakat jika pembiayaan utang akan membebani APBD. sehingga DPRD Ingin penjelasan Rinci Gubernur terkait pembangunan gedung kembar tersebut
“Kita tidak mau utang nantinya akan menjadi beban APBD, apa lagi menjaminkan aset yang jelas dilarang dalam permendagri, olehnya itu kami ingin agar kiranya pemprov memberikan penjelasan detail soal polemik tersebut,” Ucapnya. (***)
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri peresmian sekaligus uji pengaliran Jaringan…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi Koperasi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar untuk pertama kalinya terlibat langsung dalam penyelenggaraan Makassar International…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk membangun…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, menerima kunjungan konsultasi Alat…
BELOPA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo…
This website uses cookies.