Jakarta, Trotoar.id – Diduga telah langgar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dijatuhi hukuman pidana oleh Polri dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Sudah dikirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Mabes Polri, Senin (16/11).
Argo mengatakan bahwa tim penyidik memanggil Anies lantaran telah menghadiri acara pernikahan puteri Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11) kemarin.
Selain itu, kata Argo, Rizieq Shihab juga dijadwalkan karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
“Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas juga akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS [Habib Rizieq Shihab],” terangnya.
Sebelumnya ini, Kepala Polri Jenderal Idham Azis telah mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana serta Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi.
Idham mencopot kedua Kapolda tersebut lantaran dianggapnya tak patuhi perintah dalam menegakan protokol kesehatan.
Diduga dicopotnya dua Kapolda tersebut karena adanya acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
(Dilansir dari Media Indonesia)




Komentar